Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
|
||||||||||
2. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
|
||||||||||
3. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
|
||||||||||
4. |
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
|
||||||||||
5. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
|
||||||||||
6. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
|
||||||||||
7. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
|
||||||||||
8. | Bab VI dihapus. |
||||||||||
9. | Pasal 17 dihapus. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
I. | UMUM Pemanfaatan sumber daya alam sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanahkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penggunaan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Tersedianya Devisa hasil Ekspor yang cukup akan menjadi instrumen dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah telah menetapkan kebijakan terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan Devisa hasil Ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerinta.h Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Penerapan kebijakan penempatan DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam telah mendorong peningkatan ekonomi dalam rangka ketahanan ekonomi nasional. Selanjutnya, Pemerintah mempertimbangkan adanya ruang untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan Pemerintah ini memuat pokok materi muatan antara lain sebagai berikut:
|
II. |
Angka 1
Pasal 7
Ayat (1)
Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Contoh:
Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan.
Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 100% (seratus persen) oleh Eksportir A pada bulan Juni 2025 adalah sebesar USD2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Ayat (2)
Contoh penempatan DHE SDA paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
Contoh:
Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan.
Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
Dengan demikian, Eksportir A wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USD2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia sejak bulan Juni 2025 paling cepat sampai akhir bulan Mei 2026.
Ayat (2a)
Contoh:
Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.
Eksportir B menerima DHE SDA minyak dan gas bumi pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
Dengan demikian:
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka2
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun (non negotiable).
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka3
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 11A
Ayat (1)
Ketentuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk mekanisme penukaran valuta asing ke Rupiah oleh nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pinjaman di dalam ayat ini antara lain dalam bentuk surat utang. Contoh penggunaan DHE SDA untuk penukaran ke Rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing, dan/atau pembayaran kembali atas pinjaman dalam bentuk valuta asing:
Contoh 1:
Eksportir C menerima DHE SDA sektor perkebunan berupa kelapa sawit sebesar USD 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Juli 2025. Pada bulan Agustus 2025, Eksportir C melakukan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Eksportir C dapat menggunakan DHE SDA tersebut dengan menukarkan ke dalam Rupiah senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama untuk pembayaran TBS. Eksportir C wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USD 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Juni 2026.
Contoh 2:
Eksportir D menerima DHE SDA Batubara sebesar USD2.000.000 (dua juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Agustus 2025. Pada bulan September 2025, Eksportir D harus membayar royalti kepada Pemerintah sebesar USD400.000 (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir D dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD400.000 (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk pembayaran royalti. Eksportir D wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD 1.600.000 (satujuta enam ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Juli 2026.
Contoh 3:
Eksportir E menerima DHE SDA Batubara sebesar USD 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan September 2025. Pada bulan Januari 2026, Eksportir E membagikan dividen sebesar USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir E dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk pembayaran dividen. Eksportir E wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD800.000 (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Agustus 2026.
Contoh 4:
Eksportir F menerima DHE SDA Mineral sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Januari 2026, Eksportir F melakukan pengadaan barang dan jasa berupa bahan penolong sebesar USD300.000 (tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir F dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD300.000 (tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk pembayaran pengadaan bahan penolong tersebut. Eksportir F wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan September 2026.
Contoh 5:
Eksportir G menerima DHE SDA Mineral sebesar USD2.000.000 (dua juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Februari 2026, Eksportir G memiliki kewajiban pembayaran pinjaman untuk pengadaan barang modal yang jatuh tempo sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir G dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) untuk pembayaran kembali atas pinjaman jatuh tempo tersebut. Eksportir G wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan September 2026.
Ayat (2)
Bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran dividen antara lain risalah Rapat Umum Pemegang Saham tentang pembagian dividen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kementerian dan/atau lembaga teknis terkait" antara lain:
Hasil pengawasan yang disampaikan kepada kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait. Angka 7
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 8
Bab VI
Dihapus.
Angka 9
Pasal 17
Dihapus.
Pasal II
Angka 1
Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, termasuk DHE SDA atas PPE yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 1: Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan. Eksportir H menerima DHE SDA kelapa sawit pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 100% (seratus persen) oleh Eksportir H pada bulan April 2025 adalah sebesar USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat). Contoh 2:
Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. Eksportir I menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 30% (tiga puluh persen) oleh Eksportir I pada bulan April 2025 adalah sebesar USD450.000 (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).
Angka2 Cukup jelas.
Angka 3 Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7095
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.