PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 
a. bahwa untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pengoperasian fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga dan menjaga penerimaan negara dan pendapatan daerah yang berasal dari pemegang izin usaha pertambangan khusus pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam pada saat terjadinya keadaan kahar, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;

Mengingat : 
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);
9. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 511);
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 282) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 149);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR.


Pasal I

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 258);
b. Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 258);
diubah sebagai berikut:
 
1. Di antara Pasal 6A dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 6B

Ketentuan Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikecualikan terhadap Ekspor produk pertambangan hasil pengolahan berupa konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu oleh Eksportir yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
 
2. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 

 
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI SANTOSO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 166

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA