Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 53/BC/2012
TENTANG
TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI.
BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. |
Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir etil alkohol untuk tidak membayar cukai yang terutang. |
2. |
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. |
3. |
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik. |
4. |
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih torn tang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. |
5. |
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. |
6. |
Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai adalah barang yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH. |
7. |
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
8. |
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
9. |
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut adalah Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkimgan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
10. |
Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
11. |
Pejabat bea dan cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai. |
BAB IIPENCAMPURAN ETIL ALKOHOL SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAIPasal 2
(1) |
Pencampuran etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang mendapat Pembebasan Cukai dilakukan dengan cara mencampur etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak Iayak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir. |
(2) |
Dikecualikan dari ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir berupa makanan, obat-obatan, atau barang hasil akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya, etil alkohol tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu. |
(3) |
Pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan:
a. |
di Pabrik etil alkohol atau di Tempat Penyimpanan untuk etil alkohol produksi dalam negeri; atau |
b. |
di Kawasan Pabean untuk etil alkohol asal impor. |
|
(4) |
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir etil alkohol yang mencampur etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) haras melakukan pemisahan dengan jelas wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dengan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur. |
(5) |
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang mencampur etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, haras memiliki ruang laboratorium berikut peralatan yang memadai. |
(1) |
Pelaksanaan pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan jenis bahan pencampur dan formulasi tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Bahan pencampur disediakan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir etil alkohol. |
Pencampuran etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(1) |
Untuk melakukan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir etil alkohol harus memberitahukan secara tertulis kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean tentang waktu pelaksanaan pencampuran sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Kantor menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pencampuran. |
(3) |
Pelaksanaan pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pencampuran etil alkohol dengan menggunakan dokumen BACK-7. |
(4) |
Pejabat bea dan cukai mencatat dalam:
a. |
buku rekening barang kena cukai atas jumlah etil alkohol sebelum dicampur dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang bersangkutan. |
b. |
buku bantu rekening barang kena cukai hasil pencampuran etil alkohol dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, dan Kawasan Pabean (BCK-12) berdasarkan BACK-7. |
|
(5) |
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir etil alkohol harus menyelenggarakan buku persediaan hasil pecampuran etil alkohol (BCK-14). |
(1) |
Etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang pencampurannya tidak menggunakan bahan pencampur dan formulasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau tidak sesuai dengan tata cara pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib dilunasi cukainya. |
(2) |
Etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila disuling ulang (redestilasi) atau dipisahkan bahan pencampurnya, baik seluruhnya maupun sebagian wajib dilunasi cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean harus menyampaikan laporan bulanan tentang pencampuran etil alkohol dan pengeluaran hasil pencampuran etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (LAP- 10) kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai dengan tembusan kepada kepala Kantor Wilayah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
BAB III
PERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADISPIRITUS BAKAR (BRAND SPIRITUS)
(1) |
Perusakan etil alkohol sehingga tidak baik untuk diminum yang mendapatkan Pembebasan Cukai (spiritus bakar) dilakukan dengan cara merusak etil alkohol dengan bahan perusak tertentu sehingga tidak baik untuk diminum. |
(2) |
Perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diizinkan untuk etil alkohol produksi dalam negeri dan dilakukan oleh Pengusaha Pabrik di tempat tertentu di Pabrik. |
(3) |
Pengusaha Pabrik yang merusak etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melakukan pemisahan dengan jelas wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dirusak dengan etil alkohol yang telah dirusak dengan bahan perusak. |
(1) |
Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan jenis bahan perusak dan formulasi tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Bahan perusak disediakan oleh Pengusaha Pabrik. |
(3) |
Pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara keseluruhan atau secara parsial untuk setiap kali perusakan etil alkohol. |
Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(1) |
Untuk melakukan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik tentang waktu pelaksanaan perusakan untuk setiap pengusaha pengguna pembebasan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Atas permohonan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor melakukan pengujian penghitungan formulasi sesuai tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor memberikan surat persetujuan perusakan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Atas persetujuan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi perusakan etil alkohol. |
(5) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor menyampaikan surat penolakan perusakan disertai alasan yang jelas sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) |
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon dengan tembusan Direktur Cukai dan kepala Kantor Wilayah. |
(7) |
Pelaksanaan perusakan etil alkohol dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat persetujuan dari kepala Kantor. |
(1) |
Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dituangkan dalam berita acara perusakan etil alkohol dengan menggunakan dokumen BACK-6. |
(2) |
Pejabat bea dan cukai mencatat dalam:
a. |
buku rekening barang kena cukai atas jumlah etil alkohol sebelum dirusak dari Pabrik yang bersangkutan. |
b. |
buku bantu rekening barang kena cukai hasil perusakan etil alkohol dari Pabrik yang bersangkutan (BCK-15) berdasarkan BACK-6. |
|
(3) |
Pengusaha Pabrik harus menyelenggarakan buku persediaan hasil perusakan etil alkohol (BCK-11). |
(1) |
Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) yang perusakannya tidak menggunakan bahan perusak dan formulasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau tidak sesuai dengan tata cara perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib dilunasi cukainya. |
(2) |
Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), apabila disuling ulang (redestilasi) atau dipisahkan bahan perusaknya, baik seluruhnya maupun sebagian dianggap sebagai Barang Kena Cukai yang wajib dilunasi cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik harus menyampaikan laporan bulanan tentang perusakan etil alkohol dan pengeluaran hasil perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar dan pengeluarannya (LAP-11) kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai dengan tembusan kepada kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAINPasal 15
(1) |
Pengeluaran etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau yang telah dirusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan kepada kepala Kantor yang mengawasi dengan menggunakan dokumen CK-5. |
(2) |
Khusus untuk etil alkohol yang telah dirusak (spiritus bakar) harus dikeluarkan dari Pabrik paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan perusakan untuk diangkut menuju ke tempat pengusaha pengguna pembebasan. |
(1) |
Buku bantu rekening etil alkohol yang telah dicampur BCK-12 selain dipergunakan untuk mencatat hasil pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, juga dipergunakan untuk mencatat Dokumen CK-5 yang melindungi pengcluaran hasil pencampuran etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai. |
(2) |
Buku bantu rekening etil alkohol yang telah dirusak BCK-15-selain dipergunakan untuk mencatat hasil perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, juga dipergunakan untuk:
a. |
mencatat Dokumen CK-5 yang melindungi pengeluaran hasil perusakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai; atau |
b. |
memantau pengeluaran. |
|
(1) |
Dalam hal diperlukan, kepala Kantor dapat mengambil sampel bahan pencampur, bahan perusak, hasil pencampuran, dan hasil perusakan dalam jumlah yang wajar untuk bahan pengujian kebenaran tata cara pencampuran atau perusakan. |
(2) |
Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratoriuin yang ditunjuk oleh Kepala Kantor. |
Terhadap Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau importir etil alkohol yang melakukan pencampuran dan/atau perusakan etil alkohol sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan atau audit oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(1) |
Jenis bahan pencampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sesuai daftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebegaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Dokumen BACK-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) |
Buku bantu rekening (BCK-12) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) |
Buku persediaan (BCK-14) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) |
Laporan bulanan pencampuran dan pengeluaran (LAP-10) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) |
Jenis bahan perusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ay at (1) adalah sesuai daftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(9) |
Perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan tata car a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(10) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebegaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(11) |
Pengujian penghitungan formulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan sesuai cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(12) |
Surat persetujuan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(13) |
Surat penolakan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(14) |
Buku bantu rekening (BCK-15) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(15) |
Buku persediaan (BCK-11) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(16) |
Laporan bulanan perusakan dan pengeluaran (LAP-11) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(17) |
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VKETENTUAN PERALIHANPasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, tata cara pencampuran dan perusakan etil alkohol yang mendapat pembebasan Cukai, sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-14/BC/2007 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapatkan Pembebasan Cukai sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 21
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, maka Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-14/BC/2007 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.