Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/KM.4/2025
TENTANG
BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR DAN DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa telah diterbitkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
- bahwa telah diterbitkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Dokumen dan Segel Karantina;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105);
Memperhatikan :
- Surat Plt. Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan Karantina Indonesia nomor B-6732/HK.120/B/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Penyampaian Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
- Surat Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia nomor B-1727/HK.150/B/03/2025 tanggal 04 Maret 2025 tentang Penyampaian Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025;
- Surat Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Badan Karantina Indonesia nomor B-271/TI.120/G/4/2025 tanggal 15 April 2025 hal Penyampaian Penjelasan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR DAN DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN.
KESATU : Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor dan ekspor sesuai dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
KEDUA : Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum pada angka I dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Menetapkan barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana tercantum pada angka II dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Dokumen Karantina yang telah diterbitkan dan belum dipergunakan sebagai dokumen pelengkap pabean, masih dapat dipergunakan sampai dengan diselesaikannya realisasi impor dan/atau ekspor.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2025.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Kepala Badan Karantina Indonesia;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Fasilitas Kepabeanan;
- Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.