Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PER - 26 /BC/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 26 /BC/2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-12/BC/2016 TENTANG PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:
 
a. bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan fisik barang impor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor dengan mempertimbangkan tujuan penurunan dwelling time, perlu melakukan penyempumaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor;

Mengingat:
 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015;
 
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-12/BC/2016 TENTANG PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR.


Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor, diubah sebagai berikut:
 
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 10

(1) Pejabat Pemeriksa Fisik dapat meningkatkan tingkat pemeriksaan menjadi pemeriksaan secara mendalam untuk mencapai tujuan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Pemeriksaan secara mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal :
a. Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik;
b. hasil analisis tampilan pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik berdasarkan pada keahlian (professional judgement) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas;
c. Pemeriksaan Fisik karena jabatan;
d. terdapat informasi intelijen;
e. barang Impor dalam bentuk curah; dan/atau
f. dokumen pelengkap pabean menunjukkan barang impor dikemas dalam kemasan bemomor, kedapatan kemasan tidak bemomor, atau nomor kemasan tidak sesuai.

 

2. Diantara ayat (5) dan ayat (6) pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), dan diantara ayat (6) dan ayat (7) pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 15

(1) Pejabat Bea dan Cukai atau SKP menyampaikan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik kepada importir, PPJKyang dikuasakannya dan/atau Pengusaha TPS.
(2) Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.
(3) Dalam hal pemberitahuan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan, importir atau PPJK yang dikuasakannya wajib untuk:
a. menyiapkan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik di tempat pemeriksaan;
b. mengeluarkan kemasan yang akan diperiksa di tempat Pemeriksaan Fisik barang di bawah pengawasan Pejabat Pemeriksa Fisik;
c. membuka kemasan yang akan diperiksa; dan
d. menyaksikan Pemeriksaan Fisik.
(4) Kewajiban menyiapkan barang Impor untuk diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilaksanakan paling lambat pukul 12.00 pada:
a. hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
b. hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
(5) Dalam hal barang Impor yang akan diperiksa telah disiapkan di tempat pemeriksaan, importir atau PPJK yang dikuasakannya menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(5a) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(6) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), importir atau PPJK yang dikuasakannya tidak menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada pengusaha TPS untuk:
a. menyiapkan barang; dan
b. menyaksikan Pemeriksaan Fisik.
(6a) Dalam hal berdasarkan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) menunjukkan barang impor dikemas dalam kemasan tidak bernomor atau sampai dengan batas waktu yang ditentukan importir atau PPJK yang dikuasakannya tidak menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tingkat Pemeriksaan Fisik dinaikkan satu tingkat yaitu:
a. 30% (tiga puluh persen), untuk barang yang diimpor oleh importir dengan tingkat risiko rendah; atau
b. pemeriksaan mendalam, untuk barang yang diimpor oleh importir dengan tingkat risiko menengah dan tinggi.
(7) Pemeriksaan Fisik barang harus dimulai paling lambat 1 (satu) jam sejak penyampaian pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Dalam hal importir atau PPJK yang dikuasakannya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemeriksaan Fisik dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik dengan disaksikan oleh petugas dari TPS yang bertindak sebagai kuasa importir atas risiko dan biaya importir.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) tidak berlaku dalam hal Pemeriksaan Fisik dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

 

3. Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
Pasal II
 
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

HERU PAMBUDI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA