Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.41/1995 tanggal 28 Februari 1995 perihal Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 1994 dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas khususnya mengenai perlakuan terhadap SPBU yang membeli Pelumas Pertamina ke Dealer, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Dalam pelaksanaan penyaluran produk Pertamina berupa Pelumas, disamping penebusan pelumas oleh Dealer/SPBU ke Pertamina langsung, ternyata ada pula pembelian Pelumas Pertamina oleh SPBU ke Dealer Pelumas.
Harga pembelian Pelumas Pertamina oleh SPBU ke Dealer Pertamina lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga pembelian langsung dari Pertamina, sedangkan harga penjualan oleh SPBU ke konsumen baik dibeli lang-sung ke Pertamina maupun melalui Dealer Pelumas besarnya sama dengan harga penjualan menurut ketentuan Pertamina.
Hal ini dilakukan oleh SPBU karena atas pembelian pelumas Pertamina kepada Dealer Pelumas tersebut pembayarannya dapat dengan tempo/kredit, dan bagi Dealer Pelumas dilakukannya penjualan ke SPBU karena untuk memenuhi target penjualan pelumas yang ditentukan Pertamina yang berhubungan dengan besarnya pemberian bonus.
Pelunasan Pajak Penghasilan atas penebusan pelumas Pertamina telah dibayar oleh Dealer pelumas sebesar 0,3 % dari penjualan yang merupakan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan/bonus yang diberikan Pertamina untuk penyaluran pelumas Pertamina dengan harga menurut ketentuan Pertamina.
Dengan harga jual SPBU ke konsumen sama dengan harga yang ditentukan Pertamina sewaktu Dealer menebus ke Pertamina, maka berarti penghasilan yang diterima oleh SPBU dari penjualan pelumas Pertamina, merupakan sebagian dari bonus yang diberikan oleh Pertamina yang Pajak Penghasilannya telah dibayar oleh Dealer sewaktu menebus pelumas ke Pertamina.
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh SPBU dari penjualan pelumas Pertamina perlakuan Pajak Penghasilannya sudah final, karena penghasilan atas penjualan pelumas Pertamina telah dilunasi oleh SPBU dan Dealer Pertamina.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.