PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025

TENTANG

PENGELOLAAN RUMAH SUSUN NEGARA SERTA BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta mengelola dan memanfaatkan Rumah Susun Negara secara tertib, tepat sasaran, layak huni, dan berkelanjutan, perlu mengatur pengelolaan rumah susun negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, pengelolaan rumah susun negara dilaksanakan oleh kementerian/lembaga;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6625);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6892);
  8. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 5);
  9. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 378);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN NEGARA SERTA BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
  1. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah.
  2. Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
  3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
  4. Kepala BPKP adalah pimpinan BPKP yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan BPKP.
  5. Pegawai BPKP adalah aparatur sipil negara, yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BPKP.
  6. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
  7. Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara dalam jangka waktu tertentu.
  8. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
  1. pengelolaan Rumah Susun Negara; dan
  2. besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas jenis penerimaan negara bukan pajak sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara.

BAB II
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN NEGARA

Bagian Kesatu
Pengelola

Pasal 3

(1) Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa membentuk dan menetapkan tim pengelola Rumah Susun Negara di unit kerja kantor pusat.
(2) Kepala Perwakilan BPKP Provinsi membentuk dan menetapkan tim pengelola Rumah Susun Negara di unit kerja perwakilan.


Pasal 4

Tim pengelola Rumah Susun Negara bertugas:
  1. melakukan pengelolaan Rumah Susun Negara untuk menciptakan kenyamanan, kelayakan hunian dan bukan hunian, termasuk menyesuaikan kapasitas unit hunian, serta kelangsungan umur Rumah Susun Negara;
  2. menegakkan aturan dan tata tertib di lingkungan Rumah Susun Negara;
  3. menyusun daftar barang inventaris Sarusun pada Rumah Susun Negara; dan
  4. menetapkan pengelolaan Rumah Susun Negara secara swakelola atau melalui pihak ketiga.


Pasal 5

(1) Pengelolaan Rumah Susun Negara diselenggarakan dengan dukungan sistem informasi.
(2) Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.


Bagian Kedua
Pemanfaatan

Pasal 6

(1) Pemanfaatan Sarusun pada Rumah Susun Negara meliputi kegiatan:
a. pemanfaatan Sarusun pada Rumah Susun Negara;
b. pemanfaatan bagian bersama; dan
c. pemanfaatan benda bersama;
(2) Pemanfaatan Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendayagunaan atas Sarusun pada Rumah Susun Negara yang tujuan utamanya digunakan untuk fungsi hunian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemanfaatan bagian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendayagunaan atas bagian Rumah Susun Negara yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(4) Pemanfaatan benda bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendayagunaan atas benda yang bukan merupakan bagian Sarusun pada Rumah Susun Negara melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama atau individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Pasal 7

Pemanfaatan Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan pengelolaan yang meliputi kegiatan:
  1. operasional;
  2. pemeliharaan; dan
  3. perawatan.

Pasal 8

(1) Operasional Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan kegiatan:
a. penatausahaan; dan
b. pengelolaan keuangan.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan tata kelola administrasi Sarusun pada Rumah Susun Negara yang meliputi:
a. sosialisasi mengenai penghunian Rumah Susun Negara;
b. pendaftaran dan seleksi calon penghuni;
c. penetapan calon penghuni; dan
d. penyusunan tata tertib penghunian.
(3) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan tata kelola keuangan Sarusun pada Rumah Susun Negara yang terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan dan pengendalian.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan rangkaian kegiatan dalam manajemen keuangan dan sumber pendapatan untuk pengelolaan Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(5) Sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari hasil penyewaan ruang hunian dan ruang bukan hunian.
(6) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh pengelola.
(7) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan penyusunan laporan keuangan.


Pasal 9

(1) Pemeliharaan Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menjaga keandalan bangunan beserta prasarana dan sarana agar tetap laik fungsi.
(2) Pemeliharaan Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola yang meliputi prasarana, sarana, dan utilitas umum Sarusun pada Rumah Susun Negara.


Pasal 10

(1) Perawatan Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan Sarusun pada Rumah Susun Negara dan/atau komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana, dan sarana agar Sarusun pada Rumah Susun Negara tetap laik fungsi.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perawatan rutin;
b. perawatan berkala; dan
c. perawatan mendesak/perawatan darurat.
(3) Perawatan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perawatan yang dilakukan secara rutin atau setiap hari.
(4) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perawatan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
(5) Perawatan mendesak/perawatan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perawatan yang membutuhkan tindakan/perbaikan segera.
(6) Pengelola melakukan pemeriksaan rutin terhadap Rumah Susun Negara.
(7) Dalam hal pada pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditemukan kerusakan pada Sarusun pada Rumah Susun Negara, pengelola menentukan perawatan dan penganggaran biaya yang dibutuhkan.
(8) Perawatan dan penganggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan tingkat kerusakan terhadap Sarusun pada Rumah Susun Negara.


Bagian Ketiga
Penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara

Pasal 11

(1) Penghuni Sarusun pada Rumah Susun Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai BPKP; dan
b. belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap dalam kawasan aglomerasi tertentu.
(2) Calon penghuni Sarusun pada Rumah Susun Negara mengajukan surat permohonan penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara yang telah disetujui oleh atasan langsung kepada pengelola.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. surat pernyataan kesanggupan membayar; dan
b. surat pernyataan belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap dalam kawasan aglomerasi tertentu.
(4) Pengelola melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(6) Format surat permohonan penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Pasal 12

(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a, pengelola menerbitkan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(2) Surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan:
a. unit; atau
b. kamar,
yang tersedia di Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(3) Dalam hal Sarusun pada Rumah Susun Negara dihuni oleh Pegawai BPKP beserta keluarga, surat izin penghunian yang diterbitkan berdasarkan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal Sarusun pada Rumah Susun Negara dihuni oleh Pegawai BPKP yang tidak beserta keluarga atau belum berkeluarga, surat izin penghunian diterbitkan berdasarkan unit atau kamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pengelola melakukan pemutakhiran data secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan terhadap penghuni Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(6) Format surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Pasal 13

Dalam hal hasil verifikasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b, pengelola mengembalikan berkas permohonan kepada calon penghuni.
 

Pasal 14

(1) Jangka waktu sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum jangka waktu surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara berakhir.
(3) Format surat permohonan perpanjangan sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Pasal 15

(1) Penghuni yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara dikenai sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembongkaran; dan/atau
d. pencabutan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh pengelola.
(3) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali dengan tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan.
(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan, paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) Hari.
(6) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penghuni mengubah fisik bangunan dan/atau fungsi pemanfaatan ruang.
(7) Segala biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan akibat yang ditimbulkan dibebankan kepada penghuni.
(8) Pembongkaran dan/atau pencabutan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan oleh pengelola apabila penghuni tidak melaksanakan teguran tertulis yang ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5).


Pasal 16

Dalam hal penghuni:
a. mengalami mutasi antar unit kerja;
b. berhenti sebagai Pegawai BPKP; atau
c. mengundurkan diri sebagai penghuni Sarusun pada Rumah Susun Negara,
pengelola mencabut surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara.
 

Pasal 17

(1) Pencabutan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara oleh pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) dan Pasal 16 dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(2) Dalam hal surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghuni harus meninggalkan Sarusun pada Rumah Susun Negara paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
(3) Format surat pencabutan surat izin penghunian Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


BAB III
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA

Bagian Kesatu
Biaya Sewa

Pasal 18

(1) Biaya sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara dipungut sesuai dengan Tarif Sewa.
(2) Tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dan ditetapkan berdasarkan:
a. biaya pengelolaan; dan
b. struktur tarif.
  

Pasal 19

(1) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kebutuhan nyata:
a. biaya operasional;
b. biaya pemeliharaan; dan
c. biaya perawatan.
(2) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen dalam penetapan Tarif Sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Pasal 20

(1) Struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b diklasifikasikan menjadi tarif atas, tarif menengah, dan tarif bawah.
(2) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Bagian Kedua
Penetapan Tarif Sewa

Pasal 21

(1) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara yang berlaku pada BPKP dikenai tarif sampai dengan 0 (nol) rupiah atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa upaya pemberian fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan bagi Pegawai BPKP sebagai penunjang dalam peningkatan kinerja pelaksanaan tugas melalui pemberian hunian Sarusun pada Rumah Susun Negara yang layak dan terjangkau.


Pasal 22

(1) Penetapan Tarif Sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara dilakukan berdasarkan formula perhitungan.
(2) Formula perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Tarif Sewa Sarusun = Struktur Tarif x Faktor Penyesuai
(3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa keringanan Tarif Sewa atau penambah Tarif Sewa.
(4) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa keringanan tarif yaitu dalam rentang 40% (empat puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen).
(5) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur pembentuk sebagai berikut:
a. luas Sarusun pada Rumah Susun Negara;
b. lokasi Sarusun pada Rumah Susun Negara dengan kantor;
c. lokasi Sarusun pada Rumah Susun Negara dari pusat kota/keramaian; dan
d. fasilitas di dalam Rumah Susun Negara.
(6) Besaran Tarif Sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara ditetapkan oleh Kepala BPKP.


Pasal 23

(1) Sarusun pada Rumah Susun Negara yang belum mempunyai surat izin penghunian dapat dihuni oleh Pegawai BPKP atau keluarga Pegawai BPKP.
(2) Pegawai BPKP dan/atau keluarga Pegawai BPKP yang menghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. memiliki surat izin penghunian harian Sarusun pada Rumah Susun Negara; dan
b. jangka waktu penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tarif Sewa yang ditetapkan untuk 7 (tujuh) Hari dan berlaku kelipatannya.
(4) Format surat izin penghunian harian Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Bagian Ketiga
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif

Pasal 24

(1) Pengenaan Tarif Sewa kepada penghuni dilakukan dengan menyampaikan dokumen surat izin penghunian kepada Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Kantor Pusat BPKP.
(2) Pengenaan Tarif Sewa untuk penghunian harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berdasarkan surat izin penghunian harian.
(3) Pengenaan pembayaran Tarif Sewa dilakukan melalui pemotongan gaji oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Kantor Pusat BPKP berdasarkan besaran Tarif Sewa yang tertuang dalam surat izin penghunian atau surat izin penghunian harian.
(4) Tarif Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporan sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak ditetapkan oleh Kepala BPKP.


BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 25

(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Inspektorat BPKP.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pengelolaan Sarusun pada Rumah Susun Negara; dan
b. pelaksanaan pengenaan Tarif Sewa Sarusun pada Rumah Susun Negara.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala BPKP.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2025
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD YUSUF ATEH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA


 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 510

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA