Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan masih adanya keragu-raguan penafsiran apakah gaplek termasuk Barang Kena Pajak atau bukan, dengan ini ditegaskan bahwa gaplek termasuk dalam pengertian Ubi kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan gaplek tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.