1.1. |
Berdasarkan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : |
- tidak bertindak sebagai penyalur kepada Pedagang lainnya
- menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir atau dari rumah ke rumah;
- menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan ditempat penjualan secara eceran tersebut;
- melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang, dan pada umumnya bersifat tunai serta pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.
|
1.2. |
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha yang selama satu tahun buku hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan nilai tidak lebih dari Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) adalah Pengusaha Kecil. Demikian pula, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan campuran antara Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dengan nilai tidak lebih dari Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), dan lebih dari 50% dari nilai penyerahan tersebut berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak, adalah Pengusaha Kecil juga. |
1.3. |
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dengan demikian adalah Pengusaha yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
- melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria pada butir 1.1, dan
- berdasarkan data tahun buku sebelumnya, atau dihitung sejak awal tahun buku berjalan sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku yang sama, melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan nilai lebih dari Rp 240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah), atau, dalam hal penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha tersebut adalah penyerahan campuran antara Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, maka harus memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus, yaitu pertama, nilai penyerahan campuran melebihi Rp 240.000.000,- dan kedua, lebih dari 50% dari nilai penyerahan tersebut berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak. Perlu ditegaskan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan campuran dan menjadi PKP karena lebih dari 50% dari seluruh nilai penyerahannya berasal dari penyerahan Jasa Kena Pajak, bukanlah Pedagang Eceran dalam pengertian Surat Edaran ini.
|
1.4. |
PPN yang harus dibayar ke Kas Negara oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari seluruh nilai penyerahan barang dagangan, dan jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya tidak dapat dikreditkan lagi, kecuali bila Pedagang Eceran tersebut memilih menghitung PPN yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum penghitungan PPN. Pengertian penyerahan barang dagangan dimaksudkan meliputi penyerahan Barang Kena Pajak, bukan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan bukan Jasa Kena Pajak. |
1.5. |
Dalam hal Pedagang Eceran yang memenuhi kriteria tersebut pada butir 1.3. menyerahkan barang maupun jasa yang lebih dari 50% dari seluruh nilai peredarannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, maka terhadap Pedagang Eceran tersebut masih diberlakukan ketentuan pada butir 1.4. |
1.6. |
Pedagang Eceran yang memenuhi kriteria tersebut pada butir 1.3 tetap berhak memungut PPN dengan tarif 10% dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. |
1.7. |
Ketentuan tersebut pada butir 1.4., 1.5. dan 1.6 berlaku juga bagi Pedagang Eceran yang pada tanggal 1 Januari 1995 memenuhi kriteria sebagai Pedagang Eceran Besar berdasarkan peraturan perundang-undangan PPN yang lama. |
1.8. |
Ketentuan tersebut pada butir 1.4., 1.5. dan 1.6 tetap diberlakukan meskipun berdasarkan ketentuan perundang-undangan PPh, Pedagang Eceran tersebut memilih dikenakan PPh dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. |
1.9. |
Dalam hal PKP Kantor Pusat Pedagang Eceran memberitahu bahwa dalam menghitung pajaknya tidak memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, maka keputusan tersebut berlaku juga bagi seluruh PKP Cabang dan/atau tempat usahanya. PKP Cabang dan/atau tempat usaha wajib memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan dilampiri foto copy tanda terima pemberitahuan tidak memilih Nilai lain dari PKP Kantor Pusat Pedagang Eceran tersebut. |