Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bersama ini disampaikan bentuk formulir SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) (KP. PDIP. 5.30) dan SKPKPP Pengganti (KP. PDIP. 5.31) untuk dipergunakan sebagai pengganti KP. PDIP. 5.30/KP. PDIP. 5.31 yang lama.
Adapun penggantian bentuk formulir tersebut adalah untuk menyesuaikan konsiderans SKPKPP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru, yaitu :
Perlu ditegaskan bahwa formulir ini digunakan untuk kelebihan pembayaran pajak yang akan di proses.
Demikian untuk dimaklumi.Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.