Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Untuk mencegah timbulnya kerancuan dalam pelaksanaan Surat Edaran Kami Nomor SE-25/PJ.51/1996 tanggal 8 Juli 1996, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
Syarat mengenai tempat dibuatnya stempel/master untuk kaset isi jenis A dan jenis B, demikian pula untuk compact disc jenis CD.1 dan jenis CD.2, tidak mutlak menentukan pada jenis yang mana rekaman suara tersebut harus digolongkan. Pada umumnya, stempel/master kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD.1. dibuat di dalam negeri. Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa stempel/master tersebut terpaksa dibuat di luar negeri misalnya dalam proses mixing dan finishing. Demikian pula tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu saat terjadi yang sebaliknya yaitu bahwa untuk stempel/master kaset isi jenis B dan compact disc jenis CD.2. dibuat di dalam negeri.
2.1. |
Kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD.1. tetap harus dikenakan sticker PPN pada golongan tersebut, meskipun stempel/masternya dibuat di luar negeri, |
2.2. |
Kaset isi jenis B dan compact disc jenis CD.2 dikenakan sticker PPN pada golongan tersebut, meskipun stempel/masternya dibuat di dalam negeri. |
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/1996 (SERI PPN 36-95).
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.