Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/PJ/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung PPN atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi), Rekaman Suara/Lagu di atas Disc (Compact Disc), dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar di atas Disc (Laser Disc).
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
Pita rekaman suara (kaset isi) tetap dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu jenis A dan jenis B.
1.1. | Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A adalah : |
|
|
1.2. | Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B adalah : |
|
2.1. | Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.1 adalah : |
|
|
2.2. | Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.2 adalah : |
|
Rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc) hanya ada satu jenis, yaitu jenis LD.K. Termasuk dalam jenis LD.K adalah semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (LD karaoke).
4.1. | DPP untuk pita rekaman suara (kaset isi) : |
|
|
4.2. | DPP untuk rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) : |
|
|
4.3. |
DPP untuk rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc (LD.K) adalah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang menjadi Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per kopi laser disc.
|
5.1. |
Dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas, telah diperhitungkan nilai tambah atas penyaluran/keagenan kaset isi, compact disc, atau laser disc, sehingga penyalur/agen tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
5.2. |
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang juga memperdagangkan kaset isi, compact disc, atau laser disc yang dalam menghitung pajaknya mempergunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995, wajib memungut PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara sebesar 2% (dua persen) dari seluruh penyerahan barang dagangannya. |
5.3. |
Produsen media rekaman yang menyerahkan media rekaman wajib memungut PPN BM yang terutang, karena media rekaman adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. |
5.4. |
PPN BM yang dibayar atas impor atau perolehan bahan baku media rekaman oleh Pabrikan yang memproduksi media rekaman tidak dapat dikompensasikan atau dikembalikan namun dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak (media rekaman) atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan. |
5.5. |
Produsen rekaman suara yang melakukan pembelian media rekaman secara terpisah-pisah (pita kosong sendiri, C-zero sendiri, snappack sendiri), dianggap sebagai pabrikan media rekaman yang siap rekam dan atas penyerahannya terutang PPN BM dengan tarif 20% (dua puluh persen).
|
6.1. | Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas :
dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker PPN. Apabila atas pembelian media rekaman (kaset kosong, CD kosong, atau LD kosong) menurut ketentuan harus terutang juga PPn BM, maka Faktur Pajak atas pembelian tersebut hanya dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker jika di dalam Faktur Pajak tersebut secara jelas tercantum jumlah PPN dan PPn BM yang terutang.
|
||||||||||
6.2. |
Dalam hal jumlah nilai sticker yang diminta lebih besar dari pada jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. maka jumlah PPN yang kurang dibayar tersebut harus disetor tunai ke Kas Negara. |
||||||||||
6.3. |
Dalam hal sampai dengan akhir suatu Masa Pajak masih terdapat Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 6.1. yang belum dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker, maka Pajak Masukan tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker PPN Masa-Pajak Masa-Pajak berikutnya. |
||||||||||
6.4. |
Pajak Masukan lainnya selain tersebut pada butir 6.1. dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
|
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak produsen rekaman suara untuk memasang sticker lunas PPN dengan harga baru (untuk kaset isi) atau memasang sticker lunas PPN untuk CD atau LD, mulai berlaku untuk penyerahan kaset isi, CD, atau LD yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Juli 1996.
8.1. |
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 1996, pelayanan pemberian sticker PPN untuk Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kantor Wilayah IV dan V DJP Jakarta Raya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV atau V DJP Jakarta Raya sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan bagi produsen rekaman suara yang terdaftar di luar kedua Kantor Wilayah tersebut, pelayanan pemberian sticker PPN tetap dilakukan oleh Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus melimpahkan berkas-berkas dan data-data produsen rekaman suara terkait ke masing-masing Kantor Wilayah tersebut. |
|
8.2. |
Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud pada butir 8.1. agar : |
|
8.2.1. |
melaporkan pelaksanaan pelayanan permintaan sticker lunas PPN secara bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL, |
|
8.2.2. |
menghubungi PERUM PERURI dan Bagian Perlengkapan Kantor Pusat DJP untuk pengadaan sticker lunas PPN sesuai dengan kebutuhan. |
|
8.3. |
Sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) yang telah ditebus namun masih tersisa pada tanggal 1 Juli 1996, masih dapat dipergunakan apabila Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan melakukan penyetoran PPN sebesar selisih antara nilai sticker PPN yang baru dengan nilai sticker PPN yang lama dikalikan dengan jumlah sticker yang masih tersisa tersebut. |
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.