Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.24/1998
Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
16 Februari 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.24/1998
TENTANG
PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998 tentang Bentuk Formulir SKPKB/SKPKBT/SKP Nihil untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.
Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.