Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.24/1998

Kategori : KUP

Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak


16 Februari 1998


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.24/1998

TENTANG

PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998 tentang Bentuk Formulir SKPKB/SKPKBT/SKP Nihil untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir. 

 

Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.





A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

 

ttd.

 

KARSONO SURJOWIBOWO