Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.24/1998
Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
22 Desember 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.24/1998
TENTANG
PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.33/1998 tanggal 23 April 1998 tentang Pengenaan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Kewajiban PPh Final, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.24/1998 tanggal 16 Februari 1996 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.
Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.24/1998 tanggal 16 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.