Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.24/1998

Kategori : KUP

Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak


22 Desember 1998


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.24/1998

TENTANG

PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.33/1998 tanggal 23 April 1998 tentang Pengenaan Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Kewajiban PPh Final, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.24/1998 tanggal 16 Februari 1996 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.

 

Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.24/1998 tanggal 16 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

 

ttd

 

MACHFUD SIDIK