Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 113/KMK.03/2001

Kategori : PPh

Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/KMK.03/2001

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4078);
  4. Keputusan Presiden No. 234/M Tahun 2000


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH.



Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan debitur adalah Wajib Pajak dalam negeri menurut ketentuan Undang-undang Perpajakan yang mempunyai utang usaha kepada kreditur, yang terdaftar di Satuan Tugas Prakarsa Jakarta, dan dinyatakan secara tertulis oleh Satuan Tugas Prakarsa Jakarta sebagai debitur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.



Pasal 2

Kepada debitur yang telah menyelesaikan restrukturisasi utang usaha dalam tahun 2000, 2001, atau 2002, dapat diberikan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan yang bersifat terbatas berdasarkan rekomendasi Ketua Komite Kebijaksanaan Sektor Keuangan (KKSK).



Pasal 3

Berdasarkan rekomendasi Ketua KKSK, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan untuk dan atas nama debitur yang bersangkutan.

 


Pasal 4

Rekomendasi Ketua KKSK harus disertai dengan data dan informasi yang berkenaan dengan :

  1. Identitas lengkap debitur dan kreditur;
  2. Jumlah dan spesifikasi utang usaha yang direstrukturisasi;
  3. Bentuk dan rincian restrukturisasi utang usaha yang telah disetujui pihak-pihak yang berkepentingan; dan
  4. Akte perjanjian restrukturisasi utang usaha yang telah disahkan oleh Notaris.



Pasal 5

Keputusan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 6 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO