Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
27 April 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.6/1998
TENTANG
PENGENAAN PBB TAHUN 1998 ATAS PERUSAHAAN UMUM KERETA API
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Utama Perusahaan Umum Kereta Api Nomor KU.305/IV/1/KA-98 tanggal 2 April 1998 perihal Pengenaan PBB Perum Kereta Api Tahun 1998, dan dengan memperhatikan surat :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991 perihal Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/1994 tanggal 24 November 1994 dan Nomor : 470/KMK.04/1996 tanggal 22 Juli 1996;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.06/1991 tanggal 14 Februari 1991 perihal Tata cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.06/1997 tanggal 6 Pebruari 1997;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE.13/PJ.06/1993 tanggal 20 Maret 1993 perihal Pengenaan PBB atas Perusahaan Umum Kereta Api;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE.23/PJ.06/1996 tanggal 5 Juni 1996 perihal Pengenaan PBB tahun 1996 atas Perusahaan Umum Kereta Api;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.06/1997 tanggal 19 Agustus 1997 perihal Pengenaan PBB tahun 1997 atas Perusahaan Umum Kereta Api;
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Sehubungan dengan itu, untuk pengenaan PBB tahun 1998 atas PERUMKA agar diberikan pengurangan sebesar 10% dari jumlah PBB terhutang;
Kantor Pelayanan PBB yang belum menerbitkan SPPT PBB tahun 1998 atas Perusahaan Umum Kereta Api tersebut agar segera menerbitkan dan menyampaikannya kepada pihak yang bersangkutan.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.