Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menyusuli Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.9/1998 tanggal 28 Mei 1998, bersama ini kami sampaikan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-107/PJ/1998 tanggal 26 Mei 1998, berupa contoh lembar 1 SSP menggantikan contoh lembar 1 SSP yang pada halaman belakang lembar 1 SSP tersebut telah salah cetak, dengan penjelasan sebagai berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- | ||
URAIAN PEMBAYARAN
|
||
NO |
--------------------------------------------------------------------------------------
|
|
KESALAHAN
|
CETAK SEHARUSNYA
|
|
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- | ||
IV V XII XIII XIV XV |
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
PPN
PPN DN
PPN BM
PPN BM Impor
|
PPh Pasal 23/26
PPh Pasal 25/29
PPN DN
Impor PPN Impor
PPn BM DN
PPn BM Impor
|
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Sedangkan untuk lembar 2 dan seterusnya tidak ada perubahan dan agar pencetakan SSP selanjutnya mengikuti contoh yang sudah diperbaiki.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.