Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998, dengan ini diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
Revaluasi aktiva tetap dimaksud pada butir 3.a. di atas, meliputi sebagian atau seluruh aktiva tetap sesuai dengan keperluan untuk mengkompensasikan kerugian fiskal semaksimal mungkin dengan selisih lebih revaluasi aktiva tetap yang dihasilkan.
Apabila permohonan Wajib Pajak sudah lengkap, Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan proses penelitian dan konfirmasi yang diperlukan, menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap dengan menggunakan bentuk formulir seperti contoh terlampir (Lampiran II.a/II.b). Dalam hal keputusan penolakan, harus diberikan alasannya.Jika batas waktu 1 (satu) bulan tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.Tindasan keputusan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak terkait.
Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka pengalihan harta tersebut harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut harus mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta.Dalam hal Wajib Pajak sebelum penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha telah melakukan revaluasi aktiva tetap, maka nilai buku yang dicatat adalah nilai buku setelah dilakukan revaluasi aktiva tetap.
Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku di mana pengalihan harta terjadi, dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan dihitung secara prorata sampai dengan bulan dilakukannya pengalihan harta, sedang bagi Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta penghitungan prorata sebanyak sisa bulan sesudah bulan pengalihan harta, dengan menggunakan metode penyusutan dan amortisasi yang dianut Wajib Pajak yang bersangkutan.
Apabila penggabungan atau peleburan usaha dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta setelah penggabungan atau peleburan usaha tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan atau peleburan usaha.
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (setelah penggabungan atau peleburan usaha) mengalami penurunan usaha, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan/prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/1995 tanggal 09 Januari 1995 tentang Penghitungan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-89/PJ/1999 tanggal 22 April 1999, yaitu setelah 3 (tiga) bulan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 11 dipenuhi.
Apabila setelah penggabungan atau peleburan usaha dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya penggabungan atau peleburan usaha, maka surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak tersebut serta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP badan usaha lama yang melakukan pengalihan harta q.q nama dan NPWP badan usaha baru yang menerima pengalihan harta.
Terhadap pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, dikecualikan dari pengenaan PPh sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dengan persyaratan dalam waktu 1 (satu) tahun sudah harus mengajukan pernyataan pendaftaran kepada BAPEPAM untuk Initial Public Offering/Secondary Offering berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 249/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995, maka dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998, persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.42/1998 tanggal 13 November 1998 dan SE-12/PJ.42/1999 tanggal 19 Maret 1999 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan serta disebarkan kepada Wajib Pajak.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.