Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.42/1999
Penegasan Atas Laporan Keuangan Wajib Pajak Yang Harus Diaudit Oleh Akuntan Publik Sehubungan Dengan Pelaksanaan Se-21/PJ.42/1999 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan Atau Pemekaran Usaha
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
21 Juli 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.42/1999
TENTANG
PENEGASAN ATAS LAPORAN KEUANGAN WAJIB PAJAK YANG HARUS DI AUDIT OLEH AKUNTAN PUBLIK
SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN SE-21/PJ.42/1999 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS
PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN ATAU PEMEKARAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pelaksanaan SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Dalam butir 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha, ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dapat menggunakan nilai buku apabila memenuhi persyaratan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh akuntan publik.
-
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta tersebut pada butir 1 di atas, adalah pihak-pihak yang melaksanakan penggabungan atau peleburan usaha baik Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta (transferor company), maupun Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (acquiring company).
-
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Laporan Keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta yang harus diaudit oleh akuntan publik adalah Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta (transferor company) dan Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta (acquiring company).
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.