Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menindaklanjuti surat kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-01/PJ.51/1999 tanggal 18 Mei 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, perusahaan gula merupakan Pabrikan dan juga Pengusaha Jasa. Sebagai Pabrikan, perusahaan gula memproduksi gula pasir, dan sebagai Pengusaha Jasa, perusahaan gula menerima tebu dari petani untuk digiling menjadi gula pasir dengan imbalan yang diterima berupa gula sebesar 35% dari hasil produksi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas gula pasir produksi tahun 1999 sebagai berikut :
3.1. | Atas 35% gula pasir bagian perusahaan gula yang diterima dari penggilingan tebu petani dengan sistem bagi hasil : |
|
|
3.2. | Atas 65% gula pasir bagian petani yang dibeli oleh perusahaan gula : |
|
|
3.3. | Atas gula pasir milik pabrik gula (non bagi hasil) : |
|
|
3.4. | Atas 10% gula pasir yang diberikan kepada petani dalam bentuk natura tidak terutang PPN. |
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini' maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 sepanjang yang mengatur mengenai tahun 1999 dan selanjutnya, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing. Untuk memudahkan. penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan .Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.51/1998 tanggal 30 Desember 1998 dan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-01/PJ.51/1999 tanggal 18 Mei 1999.
Direktur Jenderal,
ttd
A. Anshari Ritonga
NIP. 060027032
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.