Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas NJOP Bumi dalam pelaksanaan penilaian massal untuk penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) khususnya faktor penyesuaian terhadap waktu dan jenis data sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.6/1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.6/1999 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Diminta kepada semua Kantor Pelayanan PBB agar menetapkan prosentase (%) penyesuaian terhadap faktor-faktor yang signifikan dapat mempengaruhi nilai, seperti : waktu transaksi, jenis transaksi, fisik, lokasi dan aksesbilitas sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing sebagai bahan acuan Petugas/Pejabat Fungsional Penilai dalam melaksanakan tugasnya;
Petunjuk tersebut disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan faktor penyesuaiannya dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi daerah tingkat II masing-masing dengan mengacu contoh Penyesuaian Nilai Tanah terlampir;
Sebagai bahan dalam pembuatan petunjuk dimaksud bersama ini disampaikan contoh Keputusan Kepala Kantor Pelayanan PBB Bandung Dua Nomor KEP-1802/WPJ.07/KB.02/1999 tanggal 30 Juni 1999 tentang Petunjuk Teknis Analisis Penentuan NIR (Nilai Indikasi Rata-rata) sebagai Dasar Penentuan NJOP di Wilayah Kabupaten Bandung.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.N. SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.