Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka penyempurnaan tindak lanjut dari tata cara pengenaan PBB Sektor Kehutanan sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 dan diatur dengan SE-23/PJ.6/1998 dan diatur dengan SE-23/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 dan SE-49/PJ.6/1999 tanggal 10 Agustus 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
(1) | Penebangan/upah tenaga kerja dan peralatan; |
(2) | Pengangkutan sampai di tempat penimbunan kayu (logponds/logyards) dalam areal hutan; |
(3) | Penanaman (Perhutani); |
(4) | Pemeliharaan hutan/perawatan (Perhutani); |
(5) | Pengendalian kebakaran dan pengamanan hutan; |
(6) | Pajak Bumi dan Bangunan dan Provisi Sumber Daya Hutan (untuk areal blok tebangan) tahun pajak sebelumnya. |
(1) | Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Perhutani, Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut: |
|
|
(2) | Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut: |
|
|
(3) |
Areal Log Ponds adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak perairan yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus ke samping, dengan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak permukaan bumi berupa tanah sekitarnya. |
Penggolongan Wilayah, dan Besarnya Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri untuk tahun pajak 1999 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998, sedangkan penyesuaian besarnya Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri untuk Tahun 2000 dan seterusnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Yang dimaksud tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya dalam penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk areal belum produktif, tidak produktif, dan emplasemen adalah perbandingan dengan objek yang sejenis dalam satu wilayah dan apabila tidak ada yang sejenis dapat dibandingkan dengan objek yang sejenis pada wilayah yang lain dengan dilakukan penyesuaian.
Yang dimaksud dengan penyesuaian adalah: membandingkan perbedaan karakteristik objek yang dinilai dengan objek lainnya yang sejenis pada lokasi yang berdekatan dan dinyatakan dalam bentuk nilai satuan rupiah.
Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Daftar Perhitungan adalah sebagaimana contoh pada Lampiran 2, 3, 4 dan 5 Surat Edaran ini.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-23/PJ.6/1999 dan SE-49/PJ.6/1999 dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2000.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.