Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/ KOTA.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
(1) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota ditanggung oleh Pemerintah. |
(2) |
Dalam hal penghasilan yang diterima oleh pekerja melebihi jumlah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota, maka Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan tersebut dihitung dan dibayar berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Kena Pajak. |
(3) |
Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Penghasilan Bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
Pemberi kerja wajib melaporkan seluruh penghasilan yang berkenaan dengan Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Pajak.
Terhadap propinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, penentuan besarnya Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah didasarkan atas Upah Minimum Regional (UMR) yang masih berlaku.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.04/1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sebesar Upah Minimum Regional dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.