Peraturan Pemerintah Nomor : 72 TAHUN 2001
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2001
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH
PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI
ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Gubernur berwenang menetapkan besarnya Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk setiap tahun;
- bahwa istilah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah sebagai pengganti istilah Upah Minimum Regional yang selama ini berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA.
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditanggung oleh Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3678) dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 132
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2001
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA
SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI
ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
Seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom yang memberi wewenang kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum maka pemberlakuan Upah Minimum Regional berubah menjadi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Penetapan besarnya upah minimum yang berlaku untuk propinsi atau kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan untuk setiap tahun.
Kenyataan menunjukan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Hal ini berakibat dikenakannya Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tersebut, sehingga dapat mengurangi maksud peningkatan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan.
Oleh karena itu untuk pekerja yang menerima penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 1
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Dalam hal pekerja memperoleh penghasilan melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan tersebut dihitung dan dibayar sesuai penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak. Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4148
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.