Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.03/2002

Kategori : PPN

Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.03/2002 Tanggal 8 Maret 2002 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Toko Emas Perhiasan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/KMK.03/2002

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 TANGGAL 8 MARET 2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH TOKO EMAS PERHIASAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut:

Pada Pasal 9 tertulis:

"Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."

Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut:

"Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002."

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

 

ttd

 

AGUS HARYANTO