Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
M E M U T U S K A N:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.017/2000 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan diubah sebagai berikut:
"Pasal 4
"Pasal 10
Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampiri dengan:
1) | nama dan tempat kedudukan; |
2) | kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan; |
3) | permodalan; |
4) | kepemilikan; |
5) | wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas; |
1) | fotocopy tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor; | |
2) | daftar riwayat hidup; | |
3) | surat pernyataan: | |
a) | tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan; | |
b) | tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perbankan; | |
c) | tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; dan | |
d) |
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; |
|
4) |
bukti berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus; |
|
5) | fotocopy Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotocopy surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi warga negara asing: | |
a) | untuk direksi atau pengurus,dan | |
b) | untuk anggota dewan komisaris atau pengawas yang bermaksud menetap di Indonesia; |
1) |
perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); |
|
2) | badan hukum, wajib dilampiri dengan: | |
a) |
akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal; |
|
b) | laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan terakhir; dan | |
c) | dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, 2, dan angka 3 bagi pemegang saham dan direksi atau pengurus; |
1) | rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; |
2) | proyeksi arus kas, neraca, dan perhitungan laba/rugi bulanan dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan operasional; |
1) | daftar aktiva tetap dan inventaris; |
2) | bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor; |
3) | contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan; dan |
4) | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
"Pasal 13
"Pasal 15
(1) |
Bagi pemegang saham yang berbentuk hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar modal sendiri dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan. |
(2) |
Modal sendiri pemegang saham yang terbentuk hukum Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba. |
(3) |
Modal sendiri pemegang saham yang berbentuk hukum Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dan cadangan, dan sisa hasil usaha." |
"Pasal 16
(1) |
Pemegang saham, direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi persyaratan: |
|
"Pasal 17
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IIA, Lampiran IIB, dan atau Lampiran IIC Keputusan Menteri Keuangan ini serta wajib dilampiri dengan: |
|
"Pasal 24
(1) |
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui Satuan Tugas Prakarsa Jakarta dan atau badan Penyehatan Perbankan Nasional dikecualikan dari ketentuan Pasal 23 ayat (6). |
|||||||
(2) | untuk dapat melakukan restrukturisasi utang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib: | |||||||
|
||||||||
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan. | |||||||
(4) | Bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbuka berlaku ketentuan di bidang pasar modal. | |||||||
(5) |
Restrukturisasi utang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak perjanjian restrukturisasi ditandatangani dengan melampirkan perjanjian restukturisasi dan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b." |
"Pasal 26
(2) |
Penyertaan modal pada setiap perusahaan disektor keuangan tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor perusahaan yang menerima penyertaan. |
"Pasal 28
(1) |
Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan format dalam Lampiran VII. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri: |
|
|
(3) |
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri menetapkan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan." |
"Pasal 34 A
(1) |
Pencabutan Izin Usaha oleh Menteri dilakukan pula terhadap Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dan peraturan pelaksanaannya. |
(2) | Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Bank Indonesia." |
"Pasal 35
"Pasal 36 A
Laporan pembubaran Perusahaan Pembiayaan karena keputusan rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib pula dilampiri dengan surat pernyataan likuidator atau penyelesai bahwa hak dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan (dalam likuidasi) diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
"Pasal 38
(1) |
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pemerintah, likuidator atau penyelesai wajib melaporkan pembubaran tersebut kepada Menteri selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh) hari sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya keputusan pemerintah. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri: |
|
"Pasal 39
(1) |
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak perubahan anggaran dasar disahkan oleh instansi berwenang. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri: |
|
"Pasal 41
(1) |
Setiap Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan Izin Usaha. |
(2) |
Peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari. |
(3) |
Dalam hal masa berlakunya peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Menteri menetapkan sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. |
(4) | Dalam hal masa berlaku peringatan berakhir jatuh pada hari libur nasional maka peringatan berlaku hingga hari kerja berikutnya. |
(5) |
Pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan mulai berlaku 1 (satu) hari sejak surat pembekuan ditetapkan. |
(6) |
Perusahaan Pembiayaan yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. |
(7) |
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. |
(8) |
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak juga memenuhi ketentuan, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan dengan Keputusan Menteri Keuangan." |
"Pasal 43 A
Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri tetap dapat melakukan kegiatan usahanya dengan menyesuaikan kepada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini."
"Pasal 43 B
Sanksi-sanksi yang telah diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 446/KMK.017/1998, dinyatakan tetap sah dan berlaku, dan untuk selanjutnya diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini."
Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan lampiran IX Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.