Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANTENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 423/KMK.06/2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik, diubah sebagai berikut :
" Pasal 6
(5) |
Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukannya ketentuan ayat (4). |
(6) |
Dalam hal KAP melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah akuntan publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas maka terhadap KAP tersebut diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). |
(7) |
Dalam hal pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas maka terhadap KAP tersebut diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)". |
"Pasal 9
(3) | Direktur Jenderal dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung atas permohonan izin usaha KAP yang diajukan." |
"Pasal 13
(2) |
Direktur Jenderal dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung atas permohonan izin pembukaan Cabang KAP yang diajukan." |
"Pasal 16
(3) | KAP hanya dapat menggunakan nama KAP sesuai dengan nama KAP yang tercantum dalam izin usahanya." |
"Pasal 17
(2) | Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut : |
|
"Pasal 20
(3) |
Pemeriksa tidak diperkenankan membawa kertas kerja Akuntan Publik dari KAP salinan atau copynya sebagai dokumen pendukung hasil pemeriksaan." |
"Pasal 26
(1) |
Akuntan Publik dilarang merangkap sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau daerah atau swasta atau badan hukum lainnya. |
(2) |
Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi akuntan Publik yang merangkap jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau pimpinan usaha konsultasi manajemen atau pengurus suatu lembaga sosial yang bersifat nirlaba. |
(3) |
Akuntan Publik yang dikecualikan dari ketentuan larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya perangkapan jabatan dimaksud. |
(4) |
Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah jabatan yang bersifat struktural di lingkungan perguruan tinggi yang diduduki oleh seorang Akuntan Publik berdasarkan surat keputusan atau surat penetapan dalam bentuk lainnya." |
"Pasal 32
(4) | Direktur Jenderal dapat menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila yang bersangkutan: |
|
"Pasal 47
(6) |
Sanksi peringatan dan sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat disertai dengan suatu kewajiban atau rekomendasi tertentu." |
"Pasal 48
(4) | Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut : |
|
|
(5) |
Pelanggaran sangat berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut : |
|
(1) |
KAP yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat melaksanakan audit umum atas laporan keuangan entitas tersebut sampai dengan tahun buku 2003. |
(2) |
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat melaksanakan audit umum atas laporan keuangan entitas tersebut sampai dengan tahun buku 2003. |
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini termasuk pelanggaran berat yang dikenakan sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.