Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA PROFESI YANG DILAKUKAN DI INDONESIA.
(1) |
Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa profesi yang dilakukan di Indonesia, diterapkan tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Tarif lapisan terendah sebesar 15% sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan atas perkiraan penghasilan netto dari masing-masing tenaga ahli sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Apabila penghasilan berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa profesi tersebut pada ayat (1) dibayarkan sudah merupakan jumlah netto, yaitu telah ada pengurangan sehubungan biaya untuk memberikan jasa tersebut, maka tarif lapisan terendah sebesar 15%, langsung diterapkan atas honorarium atau pembayaran lain tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) merupakan pembayaran pendahuluan dari PPh yang terhutang oleh tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli atas tahun dilaksanakannya pemotongan tersebut. |
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Mei 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.