Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERTEMPAT TINGGAL TETAP DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
(1) |
Setiap Warga Negara yang bertempat tinggal tetap dengan memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri sepanjang yang bersangkutan tidak menerima penghasilan di Indonesia, dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri. |
(2) |
Pembebasan dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diberikan hanya untuk satu kali dalam waktu 12 (dua belas) bulan. |
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 Oktober 1986
MENTERI KEUANGAN A.I
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.