Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.00/1988

Kategori : PPh

Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pekerjaan Yang Diterima Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 399/KMK.00/1988

TENTANG

NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa para tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang pengeboran minyak dan gas bumi sering berganti-ganti serta sangat beragam baik mengenai tingkat keahlian maupun kebangsaan dari tenaga asing itu, sehingga sulit untuk menilai kewajaran dari gaji atau honorarium yang dibayarkan kepada tenaga asing yang bersangkutan;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak bagi tenaga-tenaga asing tersebut;

 

Mengingat :

 

Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3263);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 355/KMK.04/1986 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pekerjaan Yang Diterima Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA.

 

 

Pasal 1

 

Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan sebagai berikut :

  1. Untuk Kelompok General Manager : US$. 9.300 per bulan
  2. Untuk Kelompok Manager : US$. 7.700 per bulan
  3. a. Untuk Kelompok Supervisor atau Tool Pusher : US$. 1.800 per bulan
    b. Untuk Kelompok Assistant Tool Pusher atau Tool Pusher : US$. 3.725 per bulan
  4. Untuk Kelompok Crew Lainnya : US$. 2.650 per bulan

 

 

Pasal 2

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 1987.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 1988
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

JB. SUMARLIN