Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Atas penyerahan kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah serta penyerahan Surat Kabar dan atau Majalah yang seluruh halamannya menggunakan kertas koran kecuali kertas untuk kulit muka dan belakang, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah.
|
(2) |
Untuk dapat diberikan PPN ditanggung oleh Pemerintah, Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah yang membeli kertas koran dari Importir atau Pabrikan Kertas Koran harus memiliki Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.
|
(1) |
Importir atau Pabrikan Kertas Koran yang menyerahkan kertas koran kepada Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah, wajib membuat Faktur Pajak atas nama Penyalur Utama Kertas Koran qq Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah sebagai pembeli sekurang-kurangnya dalam rangkap 4 (empat) :
Lembar ke-1 berwarna putih diserahkan kepada Pembeli/Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah; Lembar ke-2 berwarna kuning muda diserahkan kepada Penyalur Utama Kertas Koran; Lembar ke-3 berwarna kuning muda disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN; Lembar ke-4 berwarna merah muda untuk arsip Penjual/Importir atau Pabrikan Kertas Koran. |
(2) |
Importir atau Pabrikan Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap/stempel "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1988" pada semua lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
|
(1) |
Pengusaha Penerbitan Kertas Koran dan atau Majalah yang menyerahkan Surat Kabar dan atau Majalah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1988 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga):
Lembar ke-1 berwarna putih diserahkan kepada Pembeli; Lembar ke-2 berwarna kuning muda disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN; Lembar ke-3 berwarna merah muda untuk arsip Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah. |
(2) |
Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap/stempel "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1988" pada semua lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Faktur Pajak yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) mengajukan permintaan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktur Jenderal Anggaran.
|
(2) |
Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban Anggaran Bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.