1. |
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
Bidang Analisa dan Pengawasan terdiri dari :
- Seksi Analisa Data dan Pengawasan;
- Seksi Dukungan Teknis Komputer."
|
2. |
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
(1) |
Seksi Analisa Data dan Pengawasan mempunyai Tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data atau alat keterangan, penyajian infomasi dan bimbingan teknis intersifikasi serta pelaporan kinerja Kantor Wilayah, serta melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
|
(2) |
Seksi dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan bimbingan dan dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, pembuatan back-up data dan pemeliharaan website.
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :
- Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Administrasi Penyidikan;
- Seksi Bimbingan Penagihan."
|
4. |
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
(1) |
Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis Administrasi, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksaan pajak, melakukan administrasi dan pemantauan hasil pelaksanaan penyidikan serta perhitungan angka kredit.
|
(2) |
Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis administrasi dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan pajak, serta bantuan pelaksanaan penagihan,"
|
|
5. |
Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi :
Pasal 28
KPP terdiri dari :
- Subbagian Umum;
- Seksi Administrasi basis data;
- Seksi Pelayanan;
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
- Seksi Pemeriksaan;
- Seksi Penagihan;
- Kelompok Jabatan Fungsional."
|
6. |
Ketentuan Pasal 29 butir (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 29
(1) |
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan, kepegawaian, keuangan, tata usaha, tata rumah tangga
|
(2) |
Seksi Administrasi Basis Data mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan, pemeliharaan dan pengawasan data, pemeliharaan Relational Data Base Management System (RDBMS), pengelelolaan akses dan keamanan sistem Komputer, pelayanan dukungan sistem Computer, pelayanan dukungan teknis Computer serta melakukan penyiapan, pencetakan dan pengiriman laporan kerja.
|
(3) |
Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan wajib pajak, penyuluhan ketentuan formal perpajakan, penerima Surat Pemberitahuan (SPT) dan surat - surat permohonan (termasuk surat-surat dan lainnya dan Wajib Pajak), perekaman dokumen perpajakan (termasuk SPT, Surat Setoran Pajak, Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak / Surat Perintah pembayaran Imbalan Bunga yang diuangkan, Putusan Keberatan dan Banding), dan kearsipan berkas wajib Pajak, serta melakukan kerja sama perpajakan.
|
(4) |
Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan konsultasi III, dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemantauan proses administrasi perpajakan (workflow), bimbingan/himbauan kepada wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan bagi wajib pajak, melakukan penerbitan, pembetulan dan penyimpanan produk-produk hukum, serta melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak.
|
(5) |
Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, penerimaan dan perekaman serta penyaluran data/alat keterangan, pengawasan pelaksanaan jadwal pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta urusan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
|
(6) |
Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penerbitan dan mempunyai Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah melakukan Penyitaan, pembuatan usulan pelelangan dan usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpangan dokumen-dokumen penagihan.
|
|
7. |
Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
|