Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Bukan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Barang Kena Pajak.
|
(2) |
PERTAMINA sebagai perusahaan yang menghasilkan dan atau mengimpor, menyalurkan dan menjual Bukan BBM adalah Pengusaha Kena Pajak.
|
(3) |
Dalam harga jual Bukan BBM yang ditetapkan PERTAMINA belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang.
|
(1) |
Atas penyerahan Bukan BBM oleh PERTAMINA terhutang Pajak Pertambahan Nilai di tempat penyerahan dilakukan.
|
(2) |
Masa Pajak untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bukan BBM oleh PERTAMINA adalah suatu bulan takwim.
|
(3) |
Atas setiap penyerahan Bukan BBM, PERTAMINA diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak.
|
(1) |
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Bukan BBM sebagai Pajak Keluaran, dilaksanakan oleh Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA yang menyerahkan Bukan BBM tersebut.
|
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar PERTAMINA untuk impor dan atau pembelian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi Bukan BBM sebagai Pajak Masukan, dan atau Pajak Masukan atas impor Bukan BBM yang dibayar oleh Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA, dapat dikreditkan dengan Pajak keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam masa Pajak yang sama.
|
(3) |
Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
|
(4) |
Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Keluaran ternyata lebih besar dari jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak yang harus disetorkan ke Kas Negara di tempat kedudukan Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA yang bersangkutan dalam jangka waktu lima belas hari setelah berakhirnya masa pajak.
|
(5) |
Apabila dalam suatu masa pajak, jumlah Pajak Masukan ternyata lebih besar dari jumlah Pajak Keluaran, maka selisihnya dapat dikompensasikan dalam masa pajak berikutnya atau dapat dimintakan pembayaran kembali oleh Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA yang bersangkutan.
|
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Keluaran yang terhutang atas penyerahan Bukan BBM yang dilakukan Unit Operasi PERTAMINA diluar Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disetorkan oleh Unit Operasi yang bersangkutan pada Kas Negara setempat.
|
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Masukan yang dibayar oleh Kantor Pusat PERTAMINA dan atau Unit Operasi PERTAMINA diluar Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dikreditkan dan dikompensasikan dengan Pajak Keluaran yang dipungut melalui Kantor Pusat PERTAMINA.
|
(1) |
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua puluh hari setelah berakhirnya Masa Pajak, Unit Pemasaran dan Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA termaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Unit Operasi PERTAMINA termaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Bukan BBM kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Unit Pemasaran atau Kantor Cabang Unit Pemasaran PERTAMINA atau Unit Operasi PERTAMINA yang bersangkutan, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2) |
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua puluh hari setelah berakhirnya Masa Pajak, Kantor Pusat PERTAMINA yang melakukan kompensasi Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran termaksud dalam Pasal 5 ayat (2), wajib menyampaikan laporan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai dan penghitungan kompensasi yang dilakukan dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
|
(3) |
Setiap tiga bulan sekali, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib dilampiri dengan Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar Ringkasan Penjualan.
|
(1) |
Untuk Barang Kena Pajak lainnya diluar ketentuan termaksud dalam Pasal 1 yang tidak berasal dari minyak bumi, baik yang dihasilkan maupun yang di impor, disalurkan dan dijual PERTAMINA, diperlakukan peraturan perpajakan yang berlaku terhadap Bukan BBM sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
|
(2) |
Penegasan sebagai Bukan BBM untuk hasil pengolahan dan pemurnian minyak bumi yang sejenis dengan Bukan BBM, tetapi belum termasuk dalam pengertian Bukan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendengar saran dan pendapat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.