Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985
Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pupuk Dan Pestisida Bersubsidi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 812/KMK.04/1985
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pupuk dan pestisida bersubsidi dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Telex Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, No. Tlx. 054/MD/1985 tanggal 1 April 1985;
- Telex Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, No. Tlx. 055/MD/1985 tanggal 1 April 1985;
- Telex Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, No. Tlx. 069/MD/1985 tanggal 30 April 1985;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1083/KMK.01/1984 tanggal 24 Oktober 1984 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI.
Atas penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi produksi dalam negeri dan atau Impor kepada Pemerintah Republik Indonesia terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar sepuluh persen.
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi adalah Harga Jual yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Faktur Pajak harus dibuat oleh Pabrikan, Importir atau Pengusaha Kena Pajak lainnya yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah paling lambat pada saat pencairan subsidi.
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pajak Keluaran bagi Pabrikan, Importir, Pengusaha Kena Pajak Lainnya yang membuat Faktur Pajak tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak (Penjual) bersamaan dengan saat pembayaran subsidi.
(1) |
Pengusaha Kena Pajak wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terhutang ke Kas Negara dalam Masa Pajak pada saat subsidi diterima. |
(2) |
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah Pengusaha Kena Pajak mengkreditkan Pajak Masukan dalam Masa Pajak tersebut dan atau mengkompensasikan kelebihan-kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Masa dalam Masa Pajak sebelumnya. |
(3) |
Kompensasi kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh dilakukan bila Pengusaha Kena Pajak telah mengajukan permohonan tertulis pengembalian kelebihan pembayaran tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan pupuk dan pestisida bersubsidi, wajib memasukkan Surat Pemberitahuan Masa untuk setiap Masa Pajak. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperlihatkan atau memberikan satu copy bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri pada saat mengajukan permohonan pembayaran subsidi tahap berikutnya. |
(3) |
Dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka pencairan subsidi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri. |
PT. Pupuk Sriwijaya (Unit Pemasaran) yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dan PT. Pertani yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk mendistribusikan pestisida bersubsidi adalah Bukan Pengusaha Kena Pajak.
Atas pupuk dan pestisida yang tidak bersubsidi dan diperdagangkan secara bebas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan Pelaksanaannya.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri sesuai dengan bidang tugasnya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 September 1985.
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.