Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 120/KMK.012/1986

Kategori : PPh

Perubahan Ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No.: 457/KMK.012/1984 Tanggal 21 Mei 1984


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/KMK.012/1986
 
TENTANG

PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 457/KMK.012/1984
TANGGAL 21 MEI 1984

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. Bahwa operasi pertambangan minyak dan gas bumi membutuhkan investasi yang besar serta jenis-jenis harta yang mempunyai manfaat khusus;
  2. Bahwa untuk lebih mendorong Kontraktor Kontrak Production Sharing melakukan investasi dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, dipandang perlu untuk meninjau kembali persyaratan penghitungan penyusutan harta dimaksud pada Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984, dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERTAMINA (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
  2. Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tanggal 3 Maret 1983;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 457/KMK.012/1984 TANGGAL 21 MEI 1984.

 

 

Pasal I

 

Ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 diubah sehingga seluruh perumusannya berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 3

 

(1)

Terhadap Kontraktor Kontrak Production Sharing yang menghasilkan minyak bumi berlaku penghitungan penyusutan harta berdasarkan persyaratan khusus, sebagaimana ditentukan pada lampiran I dan II Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984.

(2)

Terhadap Kontraktor Kontrak Production Sharing yang menghasilkan gas bumi dapat diperlakukan penghitungan penyusutan harta berdasarkan persyaratan khusus, apabila cadangan terbukti yang dimiliki dapat berproduksi selama 7 tahun atau kurang".

 

 

Pasal II

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1986
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

RADIUS PRAWIRO