Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Terhadap Kontraktor Kontrak Production Sharing yang menghasilkan minyak bumi berlaku penghitungan penyusutan harta berdasarkan persyaratan khusus, sebagaimana ditentukan pada lampiran I dan II Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984.
|
(2) |
Terhadap Kontraktor Kontrak Production Sharing yang menghasilkan gas bumi dapat diperlakukan penghitungan penyusutan harta berdasarkan persyaratan khusus, apabila cadangan terbukti yang dimiliki dapat berproduksi selama 7 tahun atau kurang".
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.