Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 06/PJ.8/1985
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 06/PJ.8/1985

TENTANG

PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang :
 
  1. bahwa kepada para Wajib Pajak harus diberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dianggap perlu menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Pajak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
 
Mengingat :
 
  1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
  2. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian NPWP, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 31 Desember 1983 Nomor : KEP-947/KMK.4/1983 tentang Tatacara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor : KEP-38/BPJ.5/1984 tentang Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir/Sarana Pendaftaran Wajib Pajak dan Pajak Penghasilan.
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK.
 
 
Pasal 1
 
Menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KPU.20).
 
 
Pasal 2
 
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 1985.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd
 
Drs. SALAMUN A.T.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA