Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
c.1. | Harga Jual adalah upah jahit ditambah harga jual bahan dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak dapat memisahkan pencatatan pembukuan atas kegiatan usaha penjahit dan kegiatan usaha perdagangan (Toko) bahan pakaian (tekstil); |
c.2. |
Harga Jual adalah upah jahit saja seperti tersebut pada huruf b diatas dalam hal Pengusaha Kena Pajak dapat memisahkan pencatatan pembukuan dan kegiatan usahanya, masing-masing untuk kegiatan usaha penjahit dan kegiatan usaha Perdagangan (Toko) tekstil;
|
4.1. | Faktur Pajak Sederhana : | |
a) | Semua Pengusaha Kena Pajak penjahit yang menyerahkan Barang Kena Pajak (hasil jahitan) kepada konsumen perseorangan diizinkan untuk menggunakan Faktur Pajak Sederhana; | |
b) | Dalam "Harga" yang tercantum pada Faktur Pajak Sederhana sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai; | |
c) | Surat izin menggunakan Faktur Pajak Sederhana dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak setelah menerima permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1985 tanggal 2 Februari 1985 (SERI-PPN 29); | |
4.2. |
Faktur Pajak (Biasa) :
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (hasil jahitan) kepada badan atau badan usaha Swasta atau Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak penjahit tetap diwajibkan membuat Faktur Pajak (biasa). |
5.1. |
Pengusaha Kena Pajak penjahit yang juga berdagang (menyediakan) tekstil, peredaran brutonya (omzet) dihitung dengan menjumlahkan upah jahit dan hasil penjualan tekstil (bahan) selama 1 (satu) tahun takwim.
|
5.2. |
Pengusaha Kena Pajak penjahit yang tidak berdagang (menyediakan) tekstil, peredaran brutonya (omzet) adalah jumlah upah jahit yang diminta atau seharusnya diminta olehnya selama 1 (satu) tahun takwim.
|
6.1. |
Untuk pelaksanaan SE ini diminta agar Saudara menghubungi Perhimpunan Taylor (Penjahit) Indonesia atau anggotanya yang berada di wilayah kerja Saudara.
|
6.2. |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjahit belum menyetorkan dan melaporkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya pada bulan April dan Mei 1985, maka mereka diminta untuk menyetorkannya dalam bulan Juni 1985 dengan menggunakan satu Surat Setoran Pajak (KPU - 8A) untuk setiap Masa Pajak. Atas keterlambatan penyetoran dan pemasukan SPM Pajak Pertambahan Nilai ini tidak dikenakan sanksi.
|
6.3. |
Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena pajak penjahit yang bersangkutan, menghitung Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, yaitu 10/110 bagian dari Harga Jual sebagaimana dijelaskan pada butir 3 diatas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.