Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1997

Kategori : PPh

Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 597/KMK.04/1997

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa terjadinya perubahan selisih kurs valuta asing yang tajam dan berkepanjangan sampai saat ini ternyata merupakan gejolak regional dan internasional yang tidak semata-mata terjadi karena kebijaksanaan moneter dan di luar jangkuan Pemerintah;
  2. bahwa dengan demikian dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 449/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 dan mengatur kembali perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih kurs valuta asing dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997.


Pasal 1


Untuk Kepentingan perhitungan pajak, Wajib Pajak dapat membebankan seluruh kerugian selisih kurs tahun 1997 baik yang telah direalisir maupun yang belum direalisir ke dalam tahun pajak 1997 atau mengalokasikan dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun pajak 1997 secara taat azas.


Pasal 2


Wajib Pajak yang dapat mempergunakan pengaturan ini adalah Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.


Pasal 3


Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 4



Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD