Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 153/PJ./2002
Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebus
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 153/PJ./2002
TENTANG
PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Memilih Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan.
MEMUTUSKAN :
PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
-
Produk rekaman gambar adalah semua produk rekaman gambar yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) pita kaset (VHS), atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, yang ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, selain produk rekaman gambar yang berisi:
- lagu beserta tayangan gambar (karaoke);
- tayangan gambar yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa dan pelajaran agama;
- software program komputer.
-
Produk rekaman gambar sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dikategorikan ke dalam 7 jenis yaitu :
- Jenis I
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran paling tinggi Rp 10.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film. - Jenis II
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 10.000,- s.d. Rp 20.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film. - Jenis III
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 20.000,- s.d. Rp. 40.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film. - Jenis IV
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 40.000,- s.d. Rp 60.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film. - Jenis V
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 60.000,- s.d Rp 80.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film. - Jenis VI
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 80.000,- s.d. Rp 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film. - Jenis VII
adalah semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.
- Jenis I
(1) | Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rekaman gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah sebesar Harga Jual Rata-rata. | ||||||||||||||
(2) | Besarnya Harga Jual Rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar:
|
||||||||||||||
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yaitu sebesar:
|
||||||||||||||
(4) | Dalam setiap angka Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah termasuk nilai tambah atas penyaluran/ keagenan/ pengecer rekaman gambar. |
Atas penyerahan produk rekaman gambar selain produk rekaman gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, seperti Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) dan pita kaset (VHS) yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa dan pelajaran agama, Laser Disc Karaoke (LD.K) dan software program komputer, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.
(1) | Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar Jenis I adalah:
|
||||||||||||||
(2) | Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar Jenis II adalah:
|
||||||||||||||
(3) | Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar Jenis III adalah:
|
||||||||||||||
(4) | Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar Jenis IV adalah:
|
||||||||||||||
(5) | Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar Jenis V adalah:
|
||||||||||||||
(6) | Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar Jenis VI adalah:
|
||||||||||||||
(7) | Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar Jenis VII adalah:
|
(1) | Produsen rekaman gambar wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat kedudukannya atau tempat kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, |
(2) | Penyalur atau agen atau sejenisnya seperti outlet atau pengecer yang semata-mata hanya menyerahkan produk rekaman gambar yang telah dibubuhi stiker tanda lunas PPN, tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak telah diperhitungkan nilai tambah atas penyalur/keagenan/pengecer produk rekaman gambar. |
(3) | Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang juga memperdagangkan produk rekaman gambar yang dalam menghitung pajaknya mempergunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 567/KMK.04/2000 wajib memungut PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari harga jual Barang Kena Pajak dan menyetorkan ke Kas Negara sebesar 2% (dua persen) dari jumlah seluruh penyerahan barang dagangan. |
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dipungut oleh produsen rekaman gambar dan disetor dengan cara penebusan stiker. | ||||||||||
(2) | Penebusan stiker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan Pajak Masukan atau Surat Setoran Pajak (SSP) untuk menebus stiker lunas PPN. | ||||||||||
(3) | Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas :
|
||||||||||
(4) | Pembayaran atas pencetakan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi pembayaran untuk :
|
||||||||||
(5) | Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang belum dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan stiker lunas PPN atau belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan stiker lunas PPN atau dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya. | ||||||||||
(6) | Pajak Masukan lainnya selain tersebut pada ayat (2) yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak-Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya. | ||||||||||
(7) | Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak sebelumnya tidak dapat digunakan untuk menebus stiker lunas PPN melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang bersangkutan. | ||||||||||
(8) | Dalam hal jumlah nilai stiker lunas PPN yang diminta lebih besar dari jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah PPN yang kurang dibayar tersebut harus disetor tunai ke Kas Negara. | ||||||||||
(9) | Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dipergunakan untuk menebus stiker lunas PPN pada suatu Masa Pajak harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak yang sama, yaitu Masa Pajak diterimanya permohonan secara lengkap. | ||||||||||
(10) | Contoh pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk produsen rekaman gambar adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Untuk melakukan penebusan stiker lunas PPN, Produsen rekaman gambar diwajibkan mengajukan surat permohonan dengan dilampiri:
|
||||
(2) | Dalam hal tidak terjadi perubahan dan masa berlakunya diketahui dengan jelas, dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a cukup dilampirkan satu kali saja yaitu pada saat pengajuan permohonan yang pertama dan/atau pada awal Tahun Pajak berikutnya. | ||||
(3) | Satu surat permohonan diajukan untuk permintaan terhadap satu jenis stiker lunas PPN dalam satu Masa Pajak. |
Menunjuk beberapa asosiasi industri rekaman video yang diberi hak untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan stiker lunas PPN, yaitu kepada:
- ASIREVI (Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
- AIVI (Asosiasi Industri Video Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
- Asosiasi lainnya yang ditetapkan selanjutnya oleh Direktur Jenderal Pajak.
(1) | Pelayanan pemberian stiker lunas PPN untuk Produsen rekaman gambar yang dikukuhkan sebagai PKP dalam wilayah kerja di Kantor Wilayah IV DJP Jaya I, Kantor Wilayah V DJP Jaya II dan Kantor Wilayah VI DJP Jaya III dilaksanakan oleh Kantor Wilayah sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut dikukuhkan sebagai PKP. |
(2) | Pelayanan pemberian stiker lunas PPN untuk Produsen Rekaman gambar yang dikukuhkan di luar ketiga Kantor Wilayah tersebut dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kanwil VII DJP Jaya Khusus. |
(3) | Penyelesaian pemberian stiker lunas PPN diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak saat permohonan tersebut diterima lengkap sampai dengan penerbitan surat permintaan stiker lunas PPN ke Perum Peruri. |
Tata cara penatausahaan penebusan stiker dan pelaporannya adalah sebagai ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dengan mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/PJ/1997 tanggal 2 Desember 1997 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.51/1997 tanggal 10 Desember 1997 tentang Penebusan Stiker PPN Atas Penyerahan Rekaman Video sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.51/2002 tanggal 6 Maret 2002, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini berlaku untuk penebusan stiker lunas PPN mulai tanggal 1 April 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.