Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.06/2002TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.06/2002 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIKMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
423/KMK.06/2002 tanggal 30 September 2002 terdapat kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2), maka perlu diralat sebagai berikut :
1. |
Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c
Tertulis :
b. |
sanksi pembekuan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik; |
c. |
sanksi pencabutan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik. |
Seharusnya :
b. |
sanksi pembekuan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik; |
c. |
sanksi pencabutan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik. |
|
|
|
2. |
Pasal 61 ayat (2)
Tertulis :
(2) |
Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Seharusnya :
(2) |
Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
Dengan ralat, maka kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2003
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
AGUS HARYANTO
NIP 060035211
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.