Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
423/KMK.06/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 423/KMK.06/2002

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.06/2002 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tanggal 30 September 2002 terdapat kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2), maka perlu diralat sebagai berikut :

1. Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c

Tertulis :

b. sanksi pembekuan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;
c. sanksi pencabutan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.

Seharusnya :
b. sanksi pembekuan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;
c. sanksi pencabutan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.
   
2. Pasal 61 ayat (2)

Tertulis :

(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seharusnya :

(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ralat, maka kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2003
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO
NIP 060035211

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA