Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1.1. |
Pelayanan khusus yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Eksportir Tertentu tersebut adalah dalam bentuk penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat.
|
1.2. |
Dalam Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/IMK.01/1996 tersebutdinyatakan bahwa jangka waktu untuk menyelesaikan pemberian restitusi PPN yang diajukan oleh PKP Eksportir Tertentu adalah 10 (sepuluh) hari kerja. Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Saudara diminta untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PKP Eksportir Tertentu tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, dihitung mulai dari tanggal permohonan diterima sampai dengan tanggal Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dikirim.
|
1.3. |
Mengingat proses pemberian restitusi PPN menyangkut beberapa unit kerja, maka agar jangka waktu tersebut pada butir 1.2 dapat dipenuhi, Saudara perlu melakukan alokasi waktu bagi masing-masing unit kerja, misalnya 6 (enam) hari kerja untuk proses yang meliputi penerimaan, perekaman/ penelitian formal, Pemeriksaan Sederhana Kantor atas Surat Pemberitahuan (SPT) PPN dimaksud, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan 1 (satu) hari kerja untuk proses penerbitan dan pengiriman SPMKP.
|
1.4. |
Sekalipun jangka waktu penyelesaian restitusi PPN dipercepat, namun jumlah PPN yang direstitusi tetap terikat pada ketentuan mengenai jumlah maksimum 7% dari nilai ekspor pada Masa Pajak yang bersangkutan.
|
1.5. |
PKP Eksportir Tertentu yang mendapat perlakuan khusus tersebut adalah terbatas pada PKP Eksportir yang namanya tercantum dalam daftar PKP Eksportir Tertentu yang akan segera kami beritahukan setelah kami terima dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.
|
2.1. | Kelengkapan SPT Bagi PKP Eksportir Tertentu, pengertian kelengkapan SPT PPN yang bersangkutan, sementara sampai dengan kesempatan melakukan post audit sebagaimana dimaksud dalam butir 4 surat edaran ini, disederhanakan sehingga SPT PPN dianggap lengkap apabila SPT PPN tersebut : |
|
|
2.2. | Kelengkapan permohonan restitusi Untuk mencegah agar terhadap PKP Eksportir Tertentu tidak diminta kelengkapan data restitusi PPN berkali-kali, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar : |
|
|
2.3. | Editing, perekaman, dan pengecekan kebenaran formal |
|
|
2.4. |
Lain-lain
Untuk mencegah kelambatan pemberian restitusi PPN sebagai akibat PKP salah dalam mengisi SPT PPN, maka kepada PKP Eksportir Tertentu supaya segera diberikan penyuluhan mengenai tata cara pengisian SPT, dokumen yang harus dilampirkan, dan hal-hal lain yang diperlukan berkenaan dengan restitusi PPN. PKP diupayakan untuk ikut membantu dan menjaga kepercayaan atas fasilitas yang diberikan, misalnya ikut menjaga agar tidak mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak fiktif atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP fiktif dan agar hanya mengkreditkan PPN pada Faktur Pajak yang benar-benar dapat dikreditkan. Disamping itu, pada saat SPT dimasukkan, hendaknya diupayakan oleh PKP agar sudah dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk restitusi. |
3.1. | Persiapan Pemeriksaan Sederhana Kantor | ||
3.1.1. | Terhadap permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP-PKP Eksportir Tertentu(yang diterima dari petugas perekaman), oleh petugas IV dibuat daftar tersendiri atau terpisah dari daftar PKP Eksportir yang lain. Daftar tersebut setelah ditandatangani Kepala KPP sekaligus berfungsi sebagai surat perintah melakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor dan oleh Kepala KPP dapat digunakan sebagai alat untuk mengendalikan pemenuhan jangka waktu 7 hari kerja tersebut. | ||
3.1.2. |
Daftar PKP Eksportir Tertentu tersebut pada angka 3.1.1 di atas, dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasan KPP sebagai pemberitahuan bahwa terhadap PKP Eksportir Tertentu yang tercantum dalam daftar tersebut akan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor dan ke Seksi Penagihan dengan maksud agar seksi yang bersangkutan segera mempersiapkan agar penerbitan SPMKP dapat berjalan lancar, seperti misalnya mempersiapkan daftar tunggakan yang akan dikompensasikan dengan SKPLB yang bersangkutan.
|
||
3.2. |
Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Kantor
|
||
3.2.1. |
Agar jangka waktu 7 hari kerja tersebut dapat ditepati, maka Pemeriksaan Sederhana Kantor atas pemberian restitusi yang diajukan oleh PKP dengan perlakuan khusus ini, dilakukan dengan meneliti SPT PPN dan dokumen tersebut pada butir 2.2.c dengan cara sebagai berikut:
|
||
3.2.1.1 | Pemeriksaan Sederhana Kantor atas SPT PPN dimulai dengan melakukan pengecekan kebenaran formal pengisian SPT sebagaimana tercantum dalam formulir D.5 lampiran KEP.15/PJ/96. Dalam hal dari penelitian tersebut ternyata perlu diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka penerbitannya dilakukan bersama dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Dengan ketentuan ini, maka petugas Pemeriksa Sederhana Kantor melakukan baik pengecekan kebenaran formal yang biasanya dilakukan oleh petugas II maupun pemeriksaan atas kebenaran materiil. | ||
3.2.1.2. | Meneliti apakah Faktur Pajak yang dilampirkan oleh PKP PPN-nya dapat dikreditkan atau tidak. | ||
3.2.1.3. | Meneliti apakah Barang Kena Pajak yang diekspor sama dengan Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut dalam Faktur Pajak. | ||
3.2.1.4. | Dalam hal terdapat keraguan mengenai dapat atau tidaknya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dikreditkan, maka Kepala KPP supaya mengambil keputusan berdasarkan Faktur Pajak yang sudah tidak diragukan. Koreksi tersebut agar diberitahukan kepada PKP yang bersangkutan disertai alasannya. Jawaban PKP atas koreksi tersebut diperhatikan pada waktu melakukan post audit. Jika setelah diteliti kemudian ternyata bahwa Faktur Pajak tersebut PPN-nya memang dapat dikreditkan, maka restitusi tambahan supaya segera diberikan. | ||
3.3. |
Apabila untuk kewajiban pajak lainnya terhadap PKP Eksportir Tertentu tersebut sedang dilakukan pemeriksaan lengkap, maka proses pemberian restitusi PPN bagi PKP Eksportir Tertentu tersebut tetap dilakukan oleh KPP. Setelah permohonan restitusi PPN diselesaikan, berkas yang bersangkutan barulah dikirim kembali kepada unit kerja yang melakukan pemeriksaan tersebut.
|
4.1. | Dalam rangka kewaspadaan, kebenaran transaksi yang dilaporkan oleh PKP tetap perlu diteliti misalnya dengan melakukan pencocokan dengan data-data pada dokumen komersialnya, namun penelitian tersebut dilakukan sesudah restitusi PPN tersebut diberikan (post audit). Untuk itu, Kepala KPP berkewajiban untuk mengambil langkah yang perlu, seperti mencek keabsahan Pajak Masukan maupun kebenaran ekspor, misalnya dengan mencocokkan data ekspor dengan data yang ada seperti data pada Bill of Lading, Wesel Ekspor, dan data mengenai omzet Pajak Penghasilan. |
4.2. |
Konfirmasi Faktur Pajak kepada KPP penjual dilakukan setelah SPMKP diterbitkan. Bila setelah restitusi diberikan kemudian diterima jawaban konfirmasi dengan keterangan tidak ada, segera PKP Eksportir Tertentu tersebut diberitahu untuk diminta keterangan. Disamping itu, KPP tempat PKP pembeli terdaftar supaya meminta kepada KPP tempat PKP penjual terdaftar untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan guna menagih PPN dimaksud.
|
4.3. |
Bilamana dari pemeriksaan tersebut terdapat koreksi, maka hal itu segera diberitahukan kepada PKP. Jawaban yang diterima dari PKP dipergunakan sebagai bahan untuk melakukan penelitian ulang.
|
5.1. | Kelebihan bayar PPN sebagaimana tercantum dalam SKPLB harus terlebih dahulu dikompensasikan dengan tunggakan pajak yang ada. Untuk itu, Kepala Seksi Penagihan mempersiapkan daftar tunggakan pajak sesuai dengan keadaan yang terbaru segera setelah daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.2 surat edaran ini diterima dari Kepala KPP. |
5.2. |
SPMKP dimaksud sudah harus dikirim paling lambat pada hari ketujuh.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.