Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
15 Januari 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.22/1987
TENTANG
BEBERAPA PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN HARGA
ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan adanya masalah-masalah yang diajukan sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 dan Keputusan Menteri Keuangan No.: 914/KMK.04/1986, bersama ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :
Tujuan pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian (atau revaluasi atau penilaian kembali) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak guna dapat menyajikan posisi keuangan yang lebih wajar, sehingga oleh karena itu Wajib Pajak bebas memilih untuk melakukan penyesuaian atau tidak. Tetapi apabila Wajib Pajak sudah memilih untuk melakukan penyesuaian, maka Wajib Pajak tersebut harus mengikuti dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang penyesuaian harga atau nilai harta perusahaannya.
Harta-harta yang dileasingkan merupakan harta berwujud yang dimiliki oleh lessor dan tidak dimaksudkan untuk dipergunakan dalam perusahaan lessor, merupakan barang yang menjadi obyek usaha Wajib Pajak seperti halnya barang dagangan, oleh karena itu tidak dapat disesuaikan harganya.
Namun demikian apabila perjanjian leasing yang bersangkutan secara fiskal tidak diakui sebagai leasing melainkan ditetapkan sebagai jual beli biasa, misalnya perjanjian leasing yang hanya berjangka waktu 1 (satu) tahun dan sesudah itu harta yang dileasingkan dibeli oleh lessee, maka "lessee" yang sebetulnya merupakan pembeli biasa itu memiliki dan mempergunakan harta tersebut untuk keperluan perusahaannya, oleh karena itu harta tersebut dapat disesuaikan harganya oleh "lessee" (pembeli).
Apabila harta berwujud yang dimiliki di samping dipergunakan untuk perusahaan, juga dipergunakan untuk memberikan kenikmatan kepada pegawai, maka harta berwujud yang demikian tidak diperkenankan untuk dinilai kembali, seperti misalnya mobil perusahaan yang dibawa pulang Direktur.
Perlu mendapat perhatian, bahwa saat yang menentukan untuk melakukan penyesuaian adalah tanggal 1 Januari 1987. Dengan demikian Wajib Pajak yang telah memilik untuk melakukan penyesuaian, maka semua harta berwujud yang pada tanggal 1 Januari 1987 masih dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan harus disesuaikan. Sebaliknya harta berwujud yang sudah dimiliki pada tanggal 1 Januari 1987 tetapi belum dipergunakan dalam perusahaan, misalnya "harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan", seperti Tanaman Belum Menghasilkan (TEM), tidak diperkenankan untuk disesuaikan.
Perlu diumumkan pula kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara, bahwa mereka yang memilih untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 914/KMK.04/1986, harus memberitahukan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan dengan surat Wajib Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 1987.
Bagi BUMN yang memilih untuk melakukan penyesuaian, maka "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" yang harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah adalah Neraca Penyesuaian yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Apabila terhadap Neraca Penyesuaian yang disampaikan Wajib Pajak, belum dilakukan pengesahan oleh Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang, sedangkan Wajib Pajak sudah harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh, maka penyusutan yang harus diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan tersebut adalah penyusutan yang dihitung dengan bertitik tolak dari Jumlah Awal menurut Neraca Penyesuaian menurut Wajib Pajak. Apabila Neraca Penyesuaian yang bersangkutan yang telah disahkan oleh Kepala Inspeksi Pajak sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 ternyata berbeda dengan Neraca Penyesuaian menurut Wajib Pajak, maka Wajib Pajak harus memperbaiki SPT yang telah disampaikan tersebut.
Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.