Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
21 Desember 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 73/PJ/1988
TENTANG
PETUNJUK TINDAK LANJUT PENGUMUMAN NOMOR : 37/PJ/1988 TANGGAL 31 OKTOBER 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : Peng-37/PJ/1988 tanggal 31 Oktober 1988 tentang seruan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan membetulkan SPT, yang telah dimuat di beberapa harian di Jakarta, dengan ini diberikan penegasan mengenai pelaksanaan tindak lanjut dari pengumuman tersebut yaitu sebagai berikut :
Wajib mendaftarkan diri sejak Wajib Pajak perseorangan memperoleh/menerima penghasilan yang melebihi PTKP sesuai dengan ketentuan Pasal 2 KUP jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 dan bagi Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri sejak badan didirikan.
- | untuk orang, sejak saat diperoleh izin usaha atau saat usahanya ternyata dimulai. |
- | untuk badan, sejak saat dan tanggal yang tercantum dalam akta pendirian yang dibuat di depan Notaris atau dalam hal akta dibuat di bawah tangan adalah saat dan tanggal akta tersebut ditandatangani pihak-pihak yang bersangkutan. |
Orang atau Badan yang melakukan penyerahan Barang atau Jasa yang dikenakan PPN (Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) kepada Pengusaha Kena Pajak dan akan memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP (PM PKP) harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PMPKP.
Bagi Wajib Pajak yang belum mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1984 sampai dengan 1987 secara benar :
- | Ketidak benaran SPT tersebut karena kelalaian Wajib Pajak, oleh karena itu dengan dipenuhinya himbauan untuk memperbaiki SPT ini tidak membatalkan Pengampunan Pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984; |
- | atas pajak yang kurang dibayar dikenakan bunga/denda administrasi. |
Sesuai dengan wewenang Direktur Jenderal Pajak yang diberikan oleh Pasal 36 KUP seperti termuat dalam pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut (butir 4), terhadap Wajib Pajak yang memenuhi seruan sebelum tanggal 1 Maret 1989 pengenaan bunga/denda administrasi akan diberikan pengurangan sebagian atau seluruhnya.
Oleh karena itu Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penghapusan/peniadaan sanksi tersebut kepada Kepala Inspeksi Pajak bersamaan dengan penyampaian Pembetulan SPT-nya.
Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan tahun 1987 supaya Kantor Inspeksi Pajak melakukan penyesuaian pembayaran angsuran bulannya sebesar 1/12 dari jumlah Pajak Penghasilan 1987 menurut SPT yang telah dibetulkan dikurangi dengan pemotongan atau pemungutan pajak seperti tersebut pada Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Bagi Wajib Pajak yang dalam tahun 1988 belum mengisi SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 dengan benar, dapat membetulkan sendiri dengan cara menggunakan bentuk formulir SPT Masa jenis pajak yang bersangkutan, dengan mencantumkan kata "Pembetulan".
Kesempatan untuk membetulkan SPT berdasarkan Pengumuman Nomor 37/PJ/1988 tanggal 31 Oktober 1988 ini hanya diberikan satu kali dan tidak akan diberikan lagi untuk tahun-tahun yang akan datang.
Demikian agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.