Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.23/1988
Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. Se-26/PJ.2/1988 Tanggal 27 Juli 1988
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
24 Agustus 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.23/1988
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-26/PJ.2/1988 TANGGAL 27 JULI 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini diberitahukan bahwa pada butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988 terdapat kesalahan pengetikan, yakni tertulis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.9/1988 tanggal 2 Oktober 1988, seharusnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.8/1987 tanggal 2 Oktober 1987.
Demikian agar maklum.
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
WAHONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.