Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
28 Juli 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.3/1988
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN KETETAPAN PAJAK (SERI PPN-124)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya :
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 3/4 KEP-21/PJ.3/1987 tanggal 9 April 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Penetapan Bentuk, Jenis dan Ukuran dan Warna Formulir Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga;
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
Jika seorang pengusaha yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang PPN 1984 lalai melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka :
- |
Apabila pengusaha tersebut telah menyetor pajak yang terutang sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 maka disamping dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2 x Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 juga dikenakan bunga Pasal 9 jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jika PPN/PPn BM yang terutang, terlambat dibayar. |
- |
Apabila pengusaha tersebut tidak menyetor pajak yang terutang, dan diketahui jumlahnya berdasarkan hasil laporan pemeriksaan atau keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, maka disamping diterbitkan STP PPN/PPn BM yang menagih sanksi berupa denda administrasi Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, harus diterbitkan pula SKP PPN yang menagih PPN/PPn BM yang terutang dengan disertai sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. |
- | lalai melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang-undang PPN 1984 dan |
- | sebelum dikukuhkan melakukan pelanggaran Pasal 14 Undang-undang PPN 1984 yaitu membuat Faktur Pajak; |
Catatan :
Jika Saudara menemukan Pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dikukuhkan, maka segera Saudara menyerahkan formulir pengukuhan untuk diisi oleh Pengusaha tersebut, dan berdasarkan formulir pengukuhan yang diterima, Saudara menerbitkan keputusan pengukuhan yang berlaku sejak diterimanya permohonan pengukuhan.
Dalam peristiwa tersebut pada butir b, c dan d, jika dalam beberapa Masa Pajak PPN/PPn BM yang terutang tidak diketahui dengan pasti maka untuk penghitungan bunga Pasal 9 jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, pokok pajak tersebut dibagi rata. Dalam hal peristiwa tersebut diatas, terdapat sebagian pokok pajak yang telah disetor dan sebagian belum disetor maka atas pajak yang telah disetor tetapi terlambat penyetorannya dikenakan bunga Pasal 9 jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sedangkan atas kekurangan pokok pajak yang belum disetor dikenakan bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Jika Pengusaha Kena Pajak disamping terutang PPN juga terutang PPn BM, maka denda administrasi Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang PPN 1984 dikenakan tidak saja untuk PPN tetapi juga untuk PPn BM.
Apakah terhadap seorang Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak harus dikenakan Surat Tagihan Pajak, hal tersebut tergantung pada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Fiskus berupa hasil eksaminasi, penelitian setempat, pemeriksaan (sumir atau lengkap), penyidikan dan keterangan lain.
Catatan :
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak menyetor atau kurang menyetor dan diketahui berdasarkan adanya kegiatan tersebut di atas dan bukan karena salah tulis atau salah hitung tersebut dalam butir 1, huruf b supaya tidak diterbitkan STP tetapi diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Untuk satu atau lebih Masa Pajak yang berurutan sepanjang tidak melebihi satu tahun buku/tahun takwim dapat diterbitkan satu SKP.
Penerbitan satu SKP ini hendaknya memperhatikan saat kedaluwarsa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Contoh :
Untuk menagih kekurangan pembayaran PPN/PPn BM Masa Pajak April 1985 s/d Desember 1985, dapat diterbitkan satu SKP selambat-lambatnya akhir bulan April 1990.
Contoh :
PKP melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf b dan atau d, atau huruf c dan atau d maka dikenakan sanksi berupa kenaikan satu kali 100 dan bukan dua kali 100.
Dalam hal telah diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) dan atau Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP), dan ternyata tidak seharusnya dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, maka atas bagian jumlah yang seharusnya tidak dikembalikan harus ditagih dengan penerbitan SKP dengan sanksi kenaikan 100 Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Catatan :
Dalam penjelasan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 disebutkan bahwa apabila telah diterbitkan Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan diketemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT). Tetapi mengingat untuk PPN telah diatur secara khusus dalam batang tubuh yaitu dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, maka jika kepada Pengusaha Kena Pajak telah diterbitkan SKKPP dan ternyata terdapat suatu jumlah yang tidak seharusnya dikembalikan, maka diterbitkan SKP dan bukan SKPT. Hal ini tidak merugikan Pengusaha Kena Pajak karena untuk PPN/PPn BM sanksi kenaikan baik dalam SKP maupun SKPT sama-sama 100.
Dalam hal kepada Pengusaha Kena Pajak telah diterbitkan STP kemudian setelah diperiksa atau berdasarkan keterangan lain ternyata masih terdapat pajak yang kurang dibayar dalam Masa Pajak yang bersangkutan, maka atas kekurangan pajak tersebut ditagih dengan SKP. Jumlah pokok pajak yang tercantum dalam STP supaya dikurangkan dalam penghitungan SKP.
Jika dalam penerapan S.K. Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 telah diterbitkan SKP untuk beberapa Masa Pajak dan diantara Masa Pajak tersebut dalam SKP terdapat kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Apabila diketemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, yang semula telah ditetapkan dengan Surat Pemberitaan atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) maka diterbitkan SKPT.
Dalam rangka meringankan beban administrasi dan memudahkan pencocokan dengan data-data Pajak Penghasilan maka SKPT dapat diterbitkan untuk satu atau lebih dari satu Masa Pajak yang berurutan dan dianjurkan tidak melebihi tahun buku atau tahun takwim.
Sambil menunggu diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penerbitan S.Pb., untuk sementara Saudara dapat menerbitkan S.Pb., dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam S.E. Nomor : SE-22/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987 tentang Surat Pemberitaan (Seri PPN-102), sedangkan sarana lainnya untuk sementara dapat Saudara ciptakan sendiri jika diperlukan atau menggunakan formulir yang telah ada jika menurut Saudara cocok untuk digunakan dengan beberapa perubahan.
Catatan :
Jika kepada PKP telah diterbitkan SKKPP atau dalam SPT-nya menunjukkan lebih dibayar, dan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan ternyata SKKPP yang telah diterbitkan adalah benar atau jumlah kelebihan tersebut dapat SPT adalah benar, maka tidak perlu diterbitkan S.Pb. Jika diperlukan oleh PKP maka Saudara dapat menerbitkan surat yang menyatakan bahwa lebih bayar tersebut adalah benar dengan catatan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan.
Lain-lain
Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.