Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 358/KMK.04/1999
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.04/1998 Tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 358/KMK.04/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.04/1998
TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan Di Bidang Usaha Tertentu, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan Di Bidang Usaha Industri Tertentu;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 44/KMK.04/1998 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996.
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
- Keputusan mengenai Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan penentuan jangka waktu fasilitas bagi :
- Wajib Pajak PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM;
- Wajib Pajak diluar PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah diterimanya pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Di Bidang Usaha Industri Tertentu."
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juli 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.