Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
17 Februari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.6/1994
TENTANG
PELATIHAN/PENYEGARAN PENILAIAN OBYEK PAJAK NON STANDAR, MESIN DAN KINERJA PENILAIAN
BERIKUT APLIKASI KOMPUTERNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor : SE-55/PJ.6/1993, SE-62/PJ.6/1993 dan SE-65/PJ.6/1993, dengan ini diberitahukan bahwa Kantor Pusat akan menyelenggarakan Pelatihan/Penyegaran tentang Tata Cara Penilaian Obyek Pajak Non Standar, Mesin dan Kinerja Penilaian berikut Aplikasi komputernya, pada;
Tanggal | : | Lihat lampiran |
Tempat | : | Direktorat PBB |
Peserta | : |
|
Sehubungan dengan itu diminta bantuan Saudara agar menginstruksikan kepada para Pejabat Eselon IV tersebut diatas untuk;
Bagi peserta dari luar DKI Jakarta, biaya perjalanan dinas pulang pergi dan selama 6 (enam) hari di Jakarta dibebankan pada biaya perjalanan dinas biasa (m.a.410) KP.PBB/KanwilB/KANWIL yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.