Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pendiri, atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi.
|
(2) | Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling kurang harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut : |
|
(1) |
Pengurus dilarang menyimpang dari ketentuan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
(2) |
Pengurus wajib bertindak sedemikian rupa sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang objektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, Dana Pensiun, dan atau Pemberi Kerja.
|
(1) | Pengurus wajib menyusun rencana investasi tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya : |
|
|
(2) |
Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan penjabaran Arahan Investasi serta mencerminkan penerapan prinsip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
|
(3) |
Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya akan berlaku setelah paling kurang mendapat persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang bersangkutan.
|
(1) | Investasi Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Penghasilan Dana Pensiun dari kekayaan yang diinvestasikan dalam bidang-bidang tertentu yang bukan merupakan objek pajak ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang terpisah dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
(1) | Investasi pada tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j harus : |
|
|
(2) |
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus didasarkan pada perjanjian yang sah di hadapan notaris.
|
(3) |
Penempatan pada tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan tidak dapat dilakukan pada tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan yang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
|
(1) |
Penempatan langsung pada saham dan surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan huruf g tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun.
|
(2) |
Investasi pada tanah, bangunan, dan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j tidak boleh melebihi 15% (lima belas perseratus) dari total investasi Dana Pensiun.
|
(1) |
Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j, penempatan kekayaan Dana Pensiun pada tanah dan bangunan di luar negeri yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun dapat diperhitungkan sebagai investasi.
|
(2) |
Dalam hal investasi Dana Pensiun pada tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, i, dan j, melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kelebihan dimaksud dapat diperhitungkan sebagai investasi sepanjang penempatan seluruh investasi pada tanah dan bangunan telah dilakukan sebelum ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun.
|
(3) |
Pendiri Dana Pensiun wajib menyampaikan rencana dan jangka waktu penyesuaian investasi termaksud terhadap ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) kepada Menteri.
|
(4) |
Rencana dan jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu.
|
(5) |
Dalam hal jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampaui dan masih terdapat investasi pada tanah dan bangunan yang melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pendiri bertanggung jawab untuk mengganti kelebihan investasi termaksud dengan jenis investasi yang sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
(1) |
Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I pada satu Pihak tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun.
|
(2) |
Penempatan investasi pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m dapat melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun.
|
(3) |
Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), total investasi penempatan langsung pada saham dan atau surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan huruf g pada satu Pihak tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun.
|
(4) |
Dana Pensiun yang berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan kekayaan dalam bentuk deposito berjangka, deposito on call dan sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1), dan di dalam Arahan Investasi Dana Pensiun tersebut tidak ditetapkan jenis investasi lain, dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk-bentuk investasi dimaksud pada setiap Bank di daerah tersebut melebihi batas 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyebaran risiko.
|
(1) |
Dana Pensiun dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali bila instrumen derivatif tersebut diperoleh Dana pensiun sebagai instrumen yang melekat pada saham atau obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e.
|
(2) |
Dana Pensiun dapat menjual instrumen derivatif yang melekat pada saham atau obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara terpisah dari saham atau obligasi yang bersangkutan.
|
(1) |
Dalam hal terjadi penggabungan Pihak-pihak tempat Dana Pensiun melakukan investasi dan total investasi pada Pihak hasil penggabungan menjadi lebih besar dari batas penempatan pada satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (3), investasi Dana Pensiun pada Pihak hasil penggabungan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (3), dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penggabungan.
|
(2) |
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan investasi baru pada Pihak yang melakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama penyesuaian belum selesai dilakukan.
|
(1) | Dasar penilaian investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), adalah sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Pemilihan dasar penilaian atas penempatan langsung pada saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e terlebih dahulu harus disetujui oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas dan diberlakukan dengan memperhatikan prinsip konsistensi.
|
(3) |
Penilaian atas penempatan langsung pada saham, tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan oleh penilai independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali.
|
(1) |
Kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi.
|
(2) |
Total investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki Dana Pensiun dengan didasarkan pada nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
|
(3) |
Untuk menentukan total investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), nilai investasi penempatan langsung pada saham, tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan, dapat diperoleh dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali apabila telah dilakukan penilaian baru oleh penilai independen atau penilaian investasi penempatan langsung pada saham dilakukan dengan metode ekuitas.
|
(4) |
Pembuktian kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggung jawab Pengurus.
|
(1) |
Dana Pensiun Lembaga Keuangan sekurang-kurangnya harus menawarkan jenis investasi atau paket investasi yang terdiri dari jenis-jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
|
(2) |
Penawaran setiap jenis investasi atau paket investasi oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
|
(1) | Pengurus Dana Pensiun wajib menyampaikan kepada Menteri : |
|
|
(2) | Kewajiban penyampaian hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut : |
|
(1) | Laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya : |
|
|
(2) | Analisis mengenai kegiatan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya harus mencakup evaluasi atas : |
|
|
(3) | Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus memuat : |
|
|
(4) |
Isi dan susunan laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
(1) | Dalam rangka pemeriksaan atas laporan investasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Dewan Pengawas dilarang menunjuk akuntan publik yang sama dalam hal : |
|
|
(2) |
Kantor akuntan publik yang sama tidak dapat ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan atas laporan investasi Dana Pensiun lebih dari 5 (lima) kali berturut-turut.
|
(1) |
Laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun.
|
(2) |
Laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah akhir semester.
|
(3) |
Hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku.
|
(4) |
Dalam hal Dana Pensiun telah menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b maka kewajiban penyampaian laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a untuk semester kedua dapat tidak dipenuhi.
|
(5) |
Penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut :
|
|
(1) | Dewan Pengawas wajib mengevaluasi kinerja investasi Dana Pensiun sekurang-kurangnya sekali untuk satu tahun buku yang didasarkan pada : |
|
|
(2) |
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling kurang mencakup kewajaran alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan.
|
(3) |
Dewan Pengawas dapat mengusulkan kepada Pendiri untuk mengenakan sanksi kepada Pengurus apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2), menunjukkan alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan, tidak dapat diterima.
|
(1) | Pengurus Dana Pensiun wajib mengumumkan kepada Peserta : |
|
|
(2) |
Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, mengenai perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan.
|
(1) | Dalam hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun, lembaga keuangan termaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Pengelolaan investasi Dana Pensiun oleh lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
(1) |
Pengelolaan investasi Dana Pensiun dapat dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam bentuk pengelolaan portofolio investasi kolektif.
|
(2) |
Pengalihan pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan pada portofolio investasi kolektif yang dibentuk dari investasi yang dikelola Dana Pensiun.
|
(3) |
Pencatatan investasi Dana Pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
|
(1) |
Dalam hal penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terlambat dilakukan, Pendiri Dana Pensiun dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
|
(2) | Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanggal penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik adalah : |
|
|
(3) |
Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakhir pada tanggal penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
|
(4) |
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dibayarkan ke Kas Negara.
|
(5) |
Copy bukti setoran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib disampaikan ke Direktur Dana Pensiun.
|
(6) |
Penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan dalam hal Pendiri belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Pendiri pada Negara yang harus dicantumkan dalam neraca Pendiri yang bersangkutan.
|
(1) |
Investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang melebihi batasan investasi sebagaimana dimaksud Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, wajib disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
(2) |
Rencana penyesuaian kelebihan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun paling lambat 2 (dua) bulan sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan.
|
(1) |
Untuk penggabungan Pihak-pihak dalam rangka restrukturisasi perbankan di Indonesia, yang terjadi sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 ditetapkan, yang mengakibatkan investasi Dana Pensiun pada satu Pihak hasil penggabungan dimaksud melebihi batas penempatan satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (3), investasi Dana Pensiun pada Pihak hasil penggabungan tersebut harus disesuaikan sehingga tidak melebihi batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2), dalam jangka waktu paling lambat tanggal 26 Juli 2003.
|
(2) |
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan investasi baru pada Pihak yang melakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama penyesuaian belum selesai dilakukan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.