Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 577/KMK.01/2003
TENTANG
BESARNYA TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM
PADA PENGADILAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tunjangan dan ketentuan lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besarnya Tunjangan Dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak;
- Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteits Wet Staatsblad Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Keputusan Presiden 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA BAGI KETUA,WAKIL KETUA, DAN HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK.
Menetapkan besarnya Tunjangan Pokok Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat negara untuk setiap bulannya sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp.3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Hakim sebesar Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Menetapkan besarnya Tunjangan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat Negara untuk setiap bulannya sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp .4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Hakim sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Menetapkan besarnya Tunjangan Kegiatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat Negara untuk setiap bulannya sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- Hakim sebesar Rp. 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah).
Menetapkan besarnya uang sidang untuk setiap bulan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak yang bersidang sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Daftar Isian Kegiatan pada Anggaran Belanja Rutin Sekretariat Pengadilan Pajak, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
93/KMK.04/1998 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.01/1999, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Ketua Pengadilan Pajak;
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.