(1) |
PPDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang berada di Kawasan Berikat lainnya atau EPTE atau dalam DPIL, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan.
|
(2) |
Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau bahan dari Kawasan Berikat.
|
(3) |
Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada PPDKB, khusus terhadap pekerjaan sub kontrak kepada perusahaan industri yang berada di dalam DPIL harus mempertaruhkan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat, berupa :
|
- Jaminan Bank; atau
- Surety Bond atau Custome Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang disetujui Menteri Keuangan; atau
- Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
|
(4) |
Atas penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana sub-kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.
|
(5) |
Penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana subkontrak di dalam DPIL dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-A dalam rangkap dua.
|
(6) |
Pekerjaan subkontrak dari PPDKB kepada Pengusaha EPTE atau PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A yang wajib dilampiri Formulir KB-6 atau KB-7.
|
(7) |
PPDKB mengajukan Formulir KB-8A untuk perusahaan penerima pekerjaan subkontrak di DPIL atau KB-8A dilampiri KB-6/KB-7 untuk pengusaha EPTE/PPDKB penerima pekerjaan subkontrak yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada pelaksana subkontrak.
|
(8) |
Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat memberikan persetujuan pengeluaran pada Formulir KB-8A, dan mendistribusikannya untuk :
|
- Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
- PPDKB;
- Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan subkontrak adalah pengusaha EPTE/PPDKB).
|
(9) |
Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) subkontraktor di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PPDKB, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
|
(10) |
Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PPDKB pemberi pekerjaan subkontrak dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8B sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-B dalam rangkap tiga.
|
(11) |
Khusus penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak dari Pengusaha EPTE/PPDKB ke PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8B dalam rangkap tiga dengan dilampiri Formulir EPTE-10/KB-7.
|
(12) |
PPDKB mengajukan Formulir KB-8B dilampiri EPTE-10/KB-7 yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat.
|
(13) |
Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat memberikan persetujuan masuk pada Formulir tersebut dan mendistribusikan untuk :
|
- Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
- PPDKB;
- PKB;
- Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan subkontrak adalah pengusaha EPTE/PPDKB)."
|